DPP Bakornas Jatim Apresiasi Kasidatun Kejari Magetan.
Megapolitanjatim,Magetan|| Diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa atau (DD) menjadikan sesuatu hal yang sangat menggiurkan dan fantastis karena nilai dana desa mencapai 1 M.
Adanya beberapa kasus di daerah yang menyeret oknum aparatur desa, untuk itu menjadikan pengalaman dan lebih terpenting bagaimana pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
“ Saya berharap dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pengelolaan Dan Desa, Jangan sampai buat kondangan oleh oknum oknum yang menyalah gunakan wewenang jabatanya,” Kata Sofyan,Selasa (26/07/22).
Sofyan Ketua di DPD Bakornas jatim juga mengapresiasi Kasi Datun A. Gabriel Rante Ubleeuw, S.H Kejari Magetan saat memberikan arahan bersama pemkab Magetan melalui bidang hukum di acara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum) di salah satu desa bertempat di Desa Baleasri kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“ Ini sebagai bentuk upaya dan memberikan perhatian kepada masyarakat mengingat pentingnya kesadaran akan tentang hukum,” Ujar Gabriel.
Giat acara yang di laksanakan di Pendopo Kantor Desa Baleasri , menggandeng dari Kejari yang diwakili oleh Kasi Datun dan Polres Magetan sebagai narasumber. Dalam pembinaan yang disampaikan topik yang diberikan terutama mengenai pengelolaan dana desa, dan pergaulan bebas remaja.
“Sekali lagi saya berpesan ke semua pemerintah desa harus berhati-hati untuk pengelolaan dana desa(DD), harus transparan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai penggunaan”, Tegasnya, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desanya juga masyarakat setempat,”. Imbuhnya.
Seperti halnya terkait dengan kunjungan atau study banding beberapa waktu dilakukan oleh beberapa desa, Gabriel secara diplomatis menuturkan agar tidak menggunakan dana desa dengan kegiatan yang dinilai kurang berkompeten.
“Study banding boleh saja tapi sifatnya yang urgent, bila di daerah sendiri mampu melakukan kenapa tidak di wilayahnya saja terkecuali sifatnya penting atau urgent contohnya desa ingin melaksanakan pembangunan dan tidak bisa dilakukan oleh orang biasa tapi memerlukan Ahli, silahkan saja suatu misal ke salah satu perguruan tinggi atau universitas dikatakan mampu yang perlu digaris bawahi tetap memperhatikan Asas Manfaatnya,” Tandas Gabriel.
Dengan demikian, DPD Bakornas Jatim berharap bisa menjalin silaturrahmi dengan kejaksaan dimaksud untuk berpartisipasi dan mendukung program program yang diaksanakan di wilayah kabupaten magetan khususnya.
“sekali lagi saya meminta kepada masyarakat untuk tidak takut mengawasi kegiatan desa seperti DD dan lainnya agar bisa menjadikan desa lebih maju, Sedangkan kami akan selalu kordinasi dengan kejaksaan untuk ikut berperan dalam melakukan tindakan prefentive memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemerintahan desa,” tutup Sofyan.(red)