Bandan Anti Korupsi Nasional Meragukan Integritas dan Transparansi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
MJ,Kabupaten Bogor, – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyatakan meragukan Integritas, Kredibilitas dan Transparansi Kepala Dinas Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Pada hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022.
Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional atau yang sering disapa Anto menjelaskan, pernyataan tersebut berdasarkan atas sikap dan respon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan menghindar dari beberapa hal yang dipertanyakan oleh BAKORNAS.
Anto Menuturkan, “Kami mempertanyakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan Penunjukan Langsung yaitu beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp. 1.966.738.000.
Sebagaimana sebelumnya BAKORNAS telah mengirimkan surat Dengan Nomor : 110/DPP/LSM/BAKORNAS/VI/2022. Perihal : Klarifikasi Paket Kegiatan Penunjukan Langsung.
Berdasarkan Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penunjukan Langsung adalah Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. BAKORNAS dalam suratnya menyampaikan 8 (Delapan) pertanyaan.
Namun surat BAKORNAS tersebut tidak ditanggapi dan tidak dibalas hingga 12 (Dua Belas) hari kerja. BAKORNAS sangat menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang tidak responsive untuk memberikan tanggapan atas surat yang disampaikan oleh BAKORNAS.
Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat kedua yaitu dengan Nomor Surat : 142/DPP/LSM/BAKORNAS/VI/2022. Perihal : Klarifikasi 2 (Kedua) Paket Kegiatan Penunjukan Langsung.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor masih saja tidak responsive atas surat kedua tersebut hingga 9 (Sembilan Hari Kerja).
Anto menuturkan itu sebabnya pada hari ini (20/7/22), kami datang langsung kekantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor guna mempertanyakan perihal surat kami. Namun dari bagian Administrasi kami diarahkan ke Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Saat kami masuk keruangan yang diarahkan oleh pihak keamanan kami telah ditunggu oleh Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten didampingi beberapa orang jajarannya. Tanpa ucapkan salam dan memperkenalkan diri, tanpa mempertanyakan kehadiran kami kabid sarpras langsung menyatakan ingin menindaklanjuti surat kedua, namun kabid sarpras tersebut beserta jajarannya mengakui tidak menerima surat pertama, sehingga tidak memahami dan mengetahui pokok permasalahan yang ada di surat BAKORNAS, Ucap Anto.
Atas pertemuan tersebut Hermanto, S.Pd.K selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional menyatakan, meragukan Kredibilitas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang dimana Jajarannya ingin menindaklanjuti surat BAKORNAS namun tidak menjelaskan apa yang disurati BAKORNAS.
Senada dengan Ketua Umum Loren Pandiangan selaku Sekjend BAKORNAS juga menyesalkan sikap para Oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten tersebut.
Ia mengatakan, Saya hanya mengingatkan sebagaimana atas yang diamanatkan oleh Pasal 3 UU Tahun 1999 tentang Tipikor, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, ( Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Masih Kata Loren, Kami akan terus menempuh dan mengupayakan hingga kegiatan Penunjukan Langsung pada beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp. 1.966.738.000. Bisa Transparan dan terang menderang, Tutup Loren.