PUPR Magetan Gencar Sosialisasikan SLF

Hukum Pemerintah

PUPR Magetan Gencar Sosialisasikan SLF

Magetan, Megapolitanjatim|| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan Gencr sosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung baik secara langsung ke masyarakat melalui Pemerintahan Desa maupun melalui media massa cetak, elektronik dan Online.

Sosialisasi di selenggarakan di Ruang audensi Dinas PUPR yang di hadiri langsung Rahmat Zainudin, S.T., MT Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten magetan. Dalam sosialisasi Rahmat menyampaikan setiap bangunan gedung yang usai dibangun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai syart untuk dimanfaatkan.

“Lantaran penentuan sebuah bangunan layak untuk ditempati atau tidak, harus mengacu ke hasil sebuah pemeriksaan. Sedangkan untuk permohonan dan perpanjangan SLF akan dilakukan secara transparan tanpa ada pungutan atau gratis,” Ujar Rahmat, Rabu (22/06/22).

Dengan di adakannya sosialisasi tersebut, Mengacu ke Peraturan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR No. 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, serta peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah Magetan yaitu Perda No. 5 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggarakan Bangunan Gedung.

Ada beberapa manfaat bilamana Bangunan Gedung tersebut sudah memiliki SLF, seperti jaminan bahwa bangunan gedung tersebut sudah memperoleh persyaratan kelayakan fungsi yaitu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Rahmat juga menambahkan untuk permohonan SLF bisa mengajukan ke kantor DPMPTSP.

“Jadi Pemohon bisa mengajukan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selanjutnya akan ada pemeriksaan kelayakan bangunan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Kontruksi, Pengkaji Teknis dan tim teknis dari Perangkat Daerah penyelenggara SLF.” Terangnya.

Selain itu Rahmat juga menginformasikan bagi masyarakat yang kurang memahami atau butuh informasi atau keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Hotline perijinan DPUPR. Atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan yang beralamat di Jl. Hasanudin, No. 19 Magetan.

Selain itu, juga bisa melalui pesan Whatsapp ke Nomor 081515400655 atau telepon ke nomor 0351 895123, bisa juga melalui email dengan alamat email perijinan.dpupr @gmail.com.

“Kami berharap, ini bukan saja untuk kepentingan pribadi saja, tapi juga kepentingan yang lebih besar. Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi ini kita tau apakah bangunan itu layak untuk dihuni atau tidak, sehingga hal – hal yang tidak kita inginkan bisa duhindari, Dan SLF juga dapat mendukung masuknya investasi ke suatu daerah, karena menurut pengalaman banyak perusahaan asing yang meminta SLF, padahal daerahnya belum siap untuk menerapkan SLF.” Tutup Rahmat.

Jurnalis : Dik/jok
Editor : Sof