DPC AWI BANJARNEGARA BERHARAP VONIS HAKIM TIPIKOR LEBIH BERAT

Hukum Peristiwa

DPC AWI BANJARNEGARA BERHARAP VONIS HAKIM TIPIKOR LEBIH BERAT

MegapolitanJatim ~Banjarnegara Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara berharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang diminta mengadili atau memvonis bupati (nonaktif) Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yakni pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.

Pasalnya dari pengamatan DPC AWI Banjarnegara, keduanya dinilai sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC AWI BANJARNEGARA Harmono, SH, MM CLA seperti pengamatannya dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di PN Tipikor Semarang, Jumat (3/6/2022) kemarin.

” Pengamatan kami meminta dan berharap majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan dan perbuatannya yg dilakukanya karena mereka sudah terbukti secara sah melakukan korupsi,” tegasnya kepada wartawan Minggu (5/6/2022) sore ini.

Ia menegaskan, baik BS ataupun KA juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek. Hanya saja, faktanya mereka mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek

”Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi yang dilakukan tersebut, kenyataannya dalam pembuktian persidangan B S mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek putusan hakim yg berat akan ber efek terhadap pencegahan korupsi,” terangnya.
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh JPU Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

”Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan mark up harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi,” paparnya.

Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy. ”Mereka juga harus membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita,” pungkasnya.

Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.

”Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu,” ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.

(One)