Tim Resmob Polres Rohul Berhasil Ringkus 1 Dari Komplotan Perampok di Bangun Purba
Rokan Hulu,MJ – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Rokan Hulu menangkap satu pelaku perampokan handphone yang terjadi di Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba, Pelaku berinisial AF alias Pebri, berhasil diringkus Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito ketika di konfirmasi Membenarkan terjadinya Kasus 365, Satu dari 3 Pelaku yang ditangkap dengan Barang Bukti (BB), Satu Unit Handphone Oppo dan Satu Unit sepeda motor BK 4838 AED,” katanya, Sabtu (21/5/2022).
Awalnya kejadian 365 ini, Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Saat itu korban RS mendatangi rumah Nasabah HA di Janji Raja Desa Bangun Purba Timur, untuk diketahui korban adalah Pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Jaya di Simpang Balok Desa Batas Kecamatan Tambusai
Kejadian berawal saat korban pergi ke tempat Nasabahnya tiba tiba dihadang oleh Pelaku yang berjumlah Tiga orang dan Satu orang Pelaku menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau Pendek (Pisau Dapur) dan Satu pelaku lainya menggunakan Kayu Balok sepanjang 1 Meter, sementara satu Pelaku lagi tidak menggunakan alat tetapi menghadang korban dan meminta Uang Rp 500.000 dan Hp Merk Red Me 8 milik korban MR dengan menodongkan Pisau keleher Korban,
Kemudian pelaku lainnya pindah menodongkan Pisau ke Korban AS dan meminta Hp Merk OPPO A 16
tidak sampai di situ, Pelaku menyuruh korban pergi
Atas kejadian itu korban mendatangi warga setempat untuk meminta pertolongan, lalu warga dan korban mendatangi TKP dan menyelusuri perkebunan dan menemukan satu Unit SPM R2 VARIO 125 CBS NO. POL BK 4838 AED yang diduga milik Pelaku dan kemudian diserahkan ke Polres Rohul sekaligus Korban melaporkan kejadian tersebut
Atas Dasar laporan itu, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap AF alias Pebri dan pada Minggu 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team mendapatkan informasi bahwa AF alias Pebri sedang berada di Kecamatan Rambah, mendapatkan informasi tersebut, Team langsung menuju TKP
dan langsung mengamankan pelaku serta menginterogasinya, dan AP mengakui melakukan itu bersama ARS dan TUC mendapat informasi tersebut Team langsung melakukan pengembangan terhadap ARS dan TUC.” Pungkasnya.
“Saat ini Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,dan terhadap tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
***(Alfian Top)