*Terkait Persidangan Kasus Papan Bunga, Saksi Kelabakan Jaksa Kelimpungan*

Hukum Pemerintah Peristiwa

*Terkait Persidangan Kasus Papan Bunga, Saksi Kelabakan Jaksa Kelimpungan*

Jakarta,MJ – Persidangan ke-3 kasus kriminalisasi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan atas dugaan perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur telah digelar di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa, 17 Mei 2022. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.

Dari 3 saksi yang dijanjikan akan dihadirkan, JPU hanya dapat menghadirkan 2 saksi, yakni saksi pelapor Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutinah binti Slamet. Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 wib itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH.

Dari pengamatan media di ruang persidangan terlihat jelas bahwa kedua saksi telah memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Sehubungan dengan itu, seperti sudah diprediksi sejak awal, pihak Penasehat Hukum PPWI berencana membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan terhadap kedua saksi, Syarifudin dan Wiwik Sutinah.

“Kita sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data serta barang bukti terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP oleh kedua saksi, yakni Syarifudin dan Wiwik Sutinah. Dari fakta persidangan kemarin (Selasa, 17 Mei 2022 – red) jelas dan terang-benderang keduanya berbohong dan mengarang cerita, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Ketua TIm PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA, kepada media ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Saksi pelapor Syafrudin, lanjut Ujang Kosasih, yang merupakan anggota Polres Lampung Timur memberikan keterangan berbeda di persidangan. Kedua PH Wilson Lalengke mencecar Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi pelapor, sehingga terlihat bingung dan gelagapan.

Advokat Heryanrico mempertanyakan terkait pengakuan saksi di berkas BAP bahwa dia mengalami kekerasan psikis, “Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites piskologi, tidak?” Saksi menjawab ya dites pak. Kemudian, bagian mana dari panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma? Saksi menjawab, “Ya itu, hei hei hei kamu yang polisi, sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viralkan.. viral kan.. itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak, jawab saksi. Saudara kan anggota Polri bagian humas, membidangi hubungan masyarakat mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat, timpal Heryanrico mempertanyakan kebenaran keterangan saksi pelapor itu.

Advokat Ujang Kosasih melanjutkan dengan menanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin di-BAP terkait video peristiwa perobohan papan bunga yang diklaim milik saksi yang beredar luas di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarluaskan video milik saudara saksi, Syarifudin kebingungan, menjawab asal-asalan. Dia kemudian mengakui sekenanya bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung, dikirimi oleh paman, dan lain-lain. Tetapi di BAP, Syarifudin menerangkan bahwa video miliknya itu diambil pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga, dan berada dekat dengan Ketua Umum PPWI itu saat kejadian.

Dari keterangan yang berbelit dan diduga kuat merupakan cerita bohong Syarifudin itu, Advokat Ujang Kosasih terlihat kesal dengan saksi, selanjutnya berkata kepada Majelis Hakim, “Cukup yang mulia, saksi ini tidak jelas, saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi.” Menurut PH kelahiran Banten itu, BAP saksi pelapor hampir dapat dipastikan merupakan rekayasa penyidik untuk menjerat Wilson Lalengke karena kesal dengan ucapannya “celana dalam polisi dibeli dari uang rakyat” yang mereka tidak bisa bantah.

Saat diberi kesempatan memberi tanggapan dan pertanyaan, Wilson Lalengke mempertanyakan ketidaksesuaian informasi saksi Syarifudin pada BAP-nya. “Pada saat kejadian, saya tanya apa maksudnya pasang papan bunga itu, jawab saksi bukan saya yang pasang; saya tanya lagi siapa yang pasang, saksi menjawab saya tidak tahu. Namun, di BAP pertanyaan nomor 27 saksi mengatakan dia yang pasang papan bunga itu bersama Hengki Saputra. Mana yang benar dari kedua keterangan itu?” tanya Wilson Lalengke. Syarifudin hanya menjawab, “Saya tidak tahu.”

Setelah saksi pelapor selesai didengar keterangannya, sidang dilanjutkan dengan saksi pemilik papan bunga, Wiwik Sutinah, yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Saat kedua saksi diambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim Dian Astuti, SH, MH, mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena sanksinya lebih berat dari perkara yang sedang disidangkan itu.

Kesaksian di persidangan tersebut membuka fakta bahwa Wiwik Sutinah yang mengaku mengalami kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ternyata bukti pembayaran yang ditunjukan oleh JPU ke Majlis Hakim hanya sebesar Rp. 350.000 x 2 papan bunga, total Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan tenang Advokat Heryanrico mempertanyakan keterangan saksi Wiwik Sutinah terkait kerugian 6 juta rupiah karena bukti kerugian yang ditunjukan JPU di persidangan hanya Rp. 350.000 untuk sewa 1 hari, yang dikalikan 2 papan bunga menjadi total seluruhnya Rp. 700.000. Dengan gaya seorang akrobat, Wiwik Sutinah mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa 6 juta rupiah itu merupakan nilai kerugian yang dialaminya atas peristiwa tersebut, namun dia tidak mampu menunjukan bukti kerugian yang diklaimnya itu.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian 6 juta rupiah karena ada yang mengondisikan atau merekayasa kasus tipiring ini. Tujuannya tidak lain agar proses hukum terhadap Wilson Lalengke dan dua rekannya tetap berlanjut.

Tidak hanya itu, saksi Wiwik Sutinah juga mengarang cerita bahwa pasca terjadinya perobohan papan bunganya, dia datang ke Polres memungut bunga yang rontok di halaman Polres Lampung Timur. Namun keterangan yang bersangkutan di BAP, papan bunga yang dirobohkan tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya untuk diperbaiki dan dipasang kembali.

Ketika ditanya sumber informasi terkait terjadinya perobohan papan bunganya, Wiwik Sutinah mengatakan mendapat telepon dari suaminya. Tapi dalam berkas BAP karyawannya, Hengki Saputra, dia menerangkan menelepon bos-nya Wiwik dari lolasi pasca kejadian perobohan bunga.

Selain menghadirkan kedua orang saksi, JPU juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan. Karena ukuran barang bukti cukup besar, tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka Majelis Hakim, JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti di luar gedung pengadilan untuk memastikan bagian mana yang rusak.

Hal menarik lainnya yang penting disimak adalah ketika JPU akan memutarkan video yang disebut sebagai alat bukti terjadinya tindak pidana, kedua PH PPWI minta ijin meninggalkan ruang sidang. “Kami izin meninggalkan ruang sidang tiga kali yakni saat JPU akan menayangkam videonya, karena ternyata video tersebut belum diaudit forensik, dan hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ITE terkait rekaman elektronik yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. JPU-nya kebingunan dan malu atas hal tersebut. Mereka mungkin tidak paham aturannya.

Menjelang usai memberikan keterangan, saksi Wiwik mendadak memohon kepada Wilson dan kawan-kawan agar berkenan mengganti kerugiannya 6 juta rupiah yang dideritanya. Menanggapi hal aneh bin ajaib tersebut, Edi Suryadi yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini mengatakan mengapa baru minta sekarang? “Pada saat RJ digelar di Kejari Lampung Timur, saksi menolak damai walau kami sudah mohon maaf dan siap mengganti kerugian para korban seberapapun yang diminta,” jawabnya.

Merespon hasil persidangan dan perkembangan kasusnya, Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan tim PH PPWI untuk mengkaji dugaan kebohongan yang dilakukan Syafrudin dan Wiwik Sutinah di pengadilan dan membuat Laporan Polsi sesegera mungkin. “Jika sudah cukup bukti dan meyakinkan, supaya segera dibuat LP ke Polres atau Polda atau Mabes Polri,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dari Rutan Polda Lampung itu singkat, Rabu, 18 Mei 2022.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan, 23 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari JPU. Sebagaimana diketahui, JPU berencana menghadirkan 17 orang saksi dari pihaknya. (TIM/Red)