Kasus Pungli Prona Fiktif, Perangkat Desa Gebyog Mengakui Telah Disuruh Kades
Megapolitanjatim,Jawa Timur – Magetan, Santernya Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) mengatasnamakan program sertifikat massal oleh oknum perangkat Desa Gebyog, Kec. Karangrejo, Magetan yang sudah dilaporkan Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu ke Kejaksaan Negeri Magetan memunculkan berbagai macam pelomik diinternal perangkat Desa Gebyog itu sendiri,(28/04/2022).
Diberitakan sebelumnya melalui konferensi perske beberapa media, Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu mengatakan, pihaknya telah melayangkan pelaporan Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 11 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti dalam suratnya bernomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 dan berkoordiansi langsung dengan Kasi.Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan.
Tidak hanya itu, Anam juga melayangkan pelaporan susulan ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 27 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti tambahan dalam suratnya bernomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 yang diterima oleh Siti Sundari selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Magetan.
Berkas yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Magetan salah satunya terdapat beberapa lembar salinan kuitansi tentang penerimaan/ pembayaran sejumlah uang masing masing senilai 500 ribu rupiah dengan keterangan untuk pembayaran sertifikat massal dan ditandatangani oknum perangkat Desa Gebyog bernama Sutrisno dan Iswoyo.
Ironisnya saat dikonfirmasi media, Sutrisno tidak menyangka apa yang dilakukanya bakal berurusan dengan kejaksaan. Dia mengakui saat menjadi juru pungut uang pengurusan sertifikat tersebut atas perintah Kepala Desa Gebyog selaku atasanya pada akhir oktober 2021 lalu.
“Saya itu ndak nyangka bakalan kasus kayak gini. Padahal saya itu sebagai perangkat tidak akan berani bertindak apalagi narik uang tanpa perintah pimpinan saya ya Kepala Desa (red bahasa jawa),” kata Sutrisno pada 17 April 2022 lalu.
Hal senada dikatakan oleh Iswoyo perangkat desa Gebyog yang turut menjadi juru pungut juga mengakui telah diperintah Kepala Desa. Dan merasa takut dengan kepala Desa lantaran kerap mengatakan larangan menyebut nama kades jika ada yang bertanya terkait pungutan sertifikat.
“Kami itu sering ditekan, lurah bilang jangan sebut atau bawa bawa nama saya (kades) kalau ada wartawan atau Ormas yang konfirmasi tanya soal pungutan sertifikat,” Kata Iswoyo yang menjabat sebagai Staf Pemerintahan Desa Gebyog.
Selain itu, keduanya juga mengaku berani membuat pernyataan bahwa semua yang dilakukan dalam rangka penarikan atau pungutan uang yang katanya untuk serfitikat massal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Gebyog.
Dihalaman sebelumnya telah dikabarkan Siaran Pers Ormas Orang Indonesi Bersatu , SKT Kementerian Dalam Negeri No : 1524–00–00/087/I/2019, Akta Notaris SK: No.C – 83.HT.03.01 Th.2000 / No.45 Tgl.25-07-2013 Berkedudukan di Jl. Dukuh Kambingan Ds.Kuwonharjo Kec.Takeran Kab.Magetan Propinsi Jawa Timur.
“Dengan semangat Sapu Bersih Pungutan Liar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, maka telah kami laporkan dugaan tidak pidana pungutan liar dan penyalah gunaan wewenang dan jabatan di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten MAGETAN, tahun 2021 dengan kronologi dan pandangan hukum sebagai berikut :
Adanya perbuatan pungutan sejumlah uang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan bukti berupa kuitansi yang menerangkan untuk pembayaran sertifikat massal / pembayaran titipan penyertifikatan PRONA yang diterima dari warga dan diterima/ ditanda tangani oleh oknum perangkat Desa Gebyog terjadi pada bulan Nopember 2021.
Sebagaimana data informasi progam sertifikat massa atau PTSL di kabupaten Magetan yang dikeluarkan Kementarian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan kepada Ormas OI Bersatu sebagaimana surat nomor : 260/100.2/IV/2022 tertanggal 25 April 2022 dan ditandatangani oleh Ka.Subag Tata Usaha, bahwa Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tidak masuk didalam daftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Informasi dari oknum perangkat desa Gebyog tentang jumlah pungutan yang dikumpulkan dari warga yang tergiur dari iming – iming program sertifikat massal tersebut lebih dari 250 pemohon, sehingga dapat ditaksir uang yang terkumpul lebih dari 125 juta rupiah.
Bahwa berdasarkan Data Lokasi PTSL 2017-2022 yang dikeluarkan pihak BPN Magetan maka patut diduga telah terjadi perbuatan malawan hukum yakni penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta perbuatan melawan hukum tindak pidana pungutan liar.
Bahwa dalam pelaksanaan program PTSL dikabupaten Magetan sudah diatur melalui Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dimana terdapat aturan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah desa pemohon PTSL seperi rapat rapat pembentukan kelompok masyarakat, Kelompok masyarakat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, keputusan biaya yang diputuskan dalam berita acara dan legalitas tahapan lainya yang semua itu sama sekali tidak dilakukan oleh oknum perangkat Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Bahwasanya perbuatan oknum perangkat desa Gebyog dalam melakukan pungutan sejumlah uang 500 ribu rupiah kepada masing – masing pemohon sebagai pembayaran uang sertifikat massal baik yang ditulis didalam kuitansi maupun uang pungutan lain kepada masyarakat yang jumlahnya lebih besar dari pungutan sebelumnya maka sudah patut dikatakan TERPENUHINYA DUGAAN UNSUR PIDANA Penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar.
Sebagaimana rakyat miskin yang mencuri sapi, ketika sapi curian dikembalikan, tidak serta merta menghilangkan unsur perbuatan tindak pidananya. Maka hukum diharapkan adil tegak tidak pilah pilah terhadap semua komponen anak bangsa.
Sementara kita berkeyakinan saat kasus ini dilaporkan ke aparat hukum tentu terlapor akan berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengembalikan uang pungli, namun hal itu sudah kami prediksi sehingga kami sampaikan dalam pelaporan susulan tentang barang bukti pungutan yang lebih besar beserta pernyataan keterangan para saksi yang tertuang dalam surat pelaporan.
Sementara itu, Sulistyo Utomo, SH selaku Kasi.Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan ketika dikonfirmasi media mengenai pelaporan dugaan kasus yang dilalprkan ormas OI Bersatu mengatakan pihaknya sudah menerimanya dan akan ditindak lanjuti
“Laporan dari Ormas OI sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti.” kata Sulistyo Utomo Kasi.Pidsus Kejari Magetan. (27/04/22)
“ Kami juga kordinasikan perkara ini dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Magetan dan Saber Pungli tingkat Pusat secara langsung guna pengawasan yang melekat dan membantu kinerja aparat penegak hukum”, tambah Anam
Mengakhiri siaran persnya, Sifaul Anam berharap aparat penegak hukum memproses dengan profesional atas pelaporan dugaan tindak pidana pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang secara kasat mata dapat dilihat oleh publik tersebut.
Sebab pihaknya mengaku sudah menyerahkan beberapa alat bukti dan mengarahkan pihak-pihak saksi yang kuat sehingga nanti secara hukum akan sulit untuk para terlapor merekayasa atau menghilangkan barang bukti untuk mempermainkan hukum.(team)