DPP RIB Desak Menteri ATR BPN Cabut HGU 905 PT. Wanasari Nusantara

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

DPP RIB Desak Menteri ATR BPN Cabut HGU 905 PT. Wanasari Nusantara

Jakarta,MJ – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya  (RIB) mendesak Menteri ATR/BPN  mencabut HGU 905 dan meminta Polri segera mengusut tuntas sengketa lahan masyarakat dengan PT. Wanasari Nusantara di Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan ketua DPP RIB, Hitler Situmorang dalam siaran Pers tertulisnya, Sabtu (23/04) di Jakarta,

Menurut Hitler, kasus sengketa lahan antara masyarakat petani Singingi Hilir, Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau dengan perusahaan perkebunan PT. Wanasari Nusantara telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang. Berdasarkan laporan masyarakat kepada DPP RIB bersama relawan Jokowi Bapak Yanes Yosua Frans yang turun langsung ke lokasi tanah sengketa dan juga bertemu dengan masyarakat untuk mendengar dan menampung keluhan warga.

Dengan berurai air mata,  masyarakat  sudah lelah menghadapi perusahaan. Namun, lanjut Hitler menjelaskan, mereka tetap berusaha bertahan dalam ketakutan untuk mempertahankan pohon sawit yang masih berdiri. “kami sudah lelah pak. Tolong kami pak. Tolong bapak sampaikan kepada Bapak Jokowi . Bantu kami pak, hanya ini lahan kami”ucap salah seorang warga.

Menurut laporan warga masyarakat lainnya kepada DPP RIB. Pihak masyarakat menggarap lahan dan menanam sawit di lahan yang mereka ketahui di Desa Sumber jaya  dari tahun 1995. Selama ini tidak pernah ada masalah atau larangan dari pihak manapun hingga tahun 2013. Namun, setelah puluhan tahun PT. Wanasari Nusantara muncul dan mengklaim lahan tersebut adalah, lahan berada di areal HGU 905 milik perusahaan. PT Wanasari juga meminta masyarakat menyerahkan lahan secara sukarela atau ditumbang paksa tanpa ganti rugi.

Terkait permintaan pihak PT. Wanasari Nusantara tersebut lanjutnya telah menyebabkan masyarakat bingung. Bahkan masyarakat dituduh membuat surat palsu dan menyerobot lahan perusahaan. Padahal, mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) , Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa, Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional begitu juga HGU perusahaan yang menerbitkan adalah pemerintah yang dalam hal ini (BPN).

Sebagai masyarakat petani, menurut Hitler, mereka tidak mengerti hukum dan tidak mengerti peta juga Titik koordinat. Namun, warga dituduh membuat surat palsu. Masyarakat kata Hitler taunya hanya bertani dan menanam sawit. Merawatnya, memanen dan menjaganya. Karena kebun sawit tersebut merupakan sumber pendapatan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Termasuk untuk makan dan biaya sekolah anak.

Lebih lanjut Hitler mengungkapkan, bahwa, masyarakat kerap diintimidasi pihak Perusahaan.  Akibatnya, banyak yang takut dan trauma. Sehingga pasrah dan menyerahkan lahannya ke pihak Perusahaan dengan terpaksa. Seperti yang dialami oleh, Tamba. Tamba menyerahkan lahannya kepada PT. Wanasari Nusantara tanpa ganti rugi. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan ke pihak kepolisian.

“Karena, takut dijebloskan ke penjara, pakTamba menyerahkan lahannya ke pihak perusahaan. Kendati sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba melawan, tapi mereka berujung di penjara. Sebagaimana yang dialami mantan Kepala Desa Sumber Jaya,”ungkap Hitler.

Dalam ketidak berdayaan masyarakat, pihaknya lanjut Hitler dari LSM RIB hadir membantu memberikan pendampingan upaya hukum demi kepastian hukum dan rasa keadilan, menyampaikan keluhan masyarakat kepada Bapak Presiden , mendampingi masyarakat melaporkan PT. Wanasari Nusantara ke Polda Riau dan kepada Kementerian ATR/BPN.

 

“Kami sudah bersurat ke Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) komunikasi dengan Bapak Sahat untuk disampaikan kepada Bapak Presiden. Komunikasi dengan Bapak Agus Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Polri mohon atensi kawal laporan masyarakat di Polda Riau juga dengan Bapak Sofian Menteri ATR/BPN  mohon atensi penyelesaian sengketa dan pemeriksaan status hukum HGU 905 milik PT. Wanasari Nusantara,”kata Hitler.

Menurut Hitler, Adapun laporan masyarakat yakni laporan pengrusakan penumbangan pohon sawit  masyarakat penanganannya dilimpahkan ke Polres Kuansing ditangani Unit Tipiter Polres Kuansing.  “kami sudah bertemu dan komunikasi dengan Bapak Kapolres. Proses penyelidikan sedang berjalan, semua masyarakat yang lahannya ditumbang sudah dimintai keterangan, sementara Pak Menteri ATR/BPN sudah menginstruksikan tindaklanjut kepada Wamen, Dirjen  PHPT, Dirjen Penataan Agraria, Dirjen PSKP untuk diteliti dan ditanggapi,”ujarnya.

Hitler menyampaikan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:29/BPN/96 tanggal 31 Juli 1996, Peta Gambar Situasi Khusus dan Risalah Panitia “B” Provinsi Riau,letak bidang tanah HGU 905 adalah di Desa Petai Kecamatan Singingi. Namun, ia mempertanyakan kenapa bisa bergeser ke areal lahan sawit masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir?.

“Ini yang kami mohonkan kepada Bapak Menteri ATR/BPN agar ditinjau kembali proses penerbitan HGU 905 apakah sesuai prosedur dan aturan. Kenapa berada pada areal kebun inti perusahaan, atau jangan-jangan berada  di areal Pir Trans? Saat HGU di daftarkan di kantor Pertanahan setempat apakah sesuai risalah panitia “B”  Provinsi Riau atau ada unsur sengaja penggeseran lokasi dan seterusnya. Kita percayakan kepada Dirjen 7 selaku koordinator tim yang menangani kasus ini mudah-mudahan secepatnya sumber penyakitnya ketemu dan HGU 905 dicabut,”ujarnya dengan nada bertanya.

Informasi penting lainnya lagi lagi menurut Hitler yakni, hasil Pansus DPRD Riau Tahun  2015. Monitoring Perizinan HGU, IUP, Izin Lingkungan dan Pajak. PT. Wanasari Nusantara diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, melakukan penanaman di luar areal konsesi yang diberikan. Menguasai lahan di luar HGU, melakukan pengerusakan lingkungan dan indikasi penyimpangan pajak.

Adapun Rekomendasi Pansus atas masalah ini kata Hitler mengungkapkan, 1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya  Kerugian Negara terhadap Pendapatan Negara pada Pajak PPN, PPH, PBB, Biaya Keluar (Pajak Ekspor) dan Pajak maklon. 2. Meminta Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) terkait, Dirjen Pajak, BPN, Kejati Riau dan Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku. 3. Meminta pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT. Wanasari Nusantara khususnya pada lahan yang dikuasai tanpa izin untuk diserahkan ke Negara selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar atau perusahaan melakukan  pengurusan izin dengan tetap membayar konpensasi selama menggunakan lahan tanpa izin. 4).

“Dengan demikian kami atas nama DPP LSM RIB mendesak Polri dan Menteri terkait untuk segera mengusut sengketa lahan antara warga masyarakat desa Sumber Jaya Provinsi Riau dengan PT. Wanasari Nusantara,”pungkas Hitler. ***
(Eric)