Lagi, Pohon Penghijauan di Magetan Dipasangi Banner Iklan
Megapolitanjatim,Magetan|| Beberapa kali sebelumnya di tegur dan ramai masalah pemasangan iklan banner di pohon penghijauan, kini sejumlah banner iklan serupa kembali terpaku di sejumlah pohon sepanjang jalan di beberapa tempat.
Mengutip dari Media Suarakumandang.com terdapat beberapa banner iklan yang dipasang dengan menggunakan paku di sejumlah pohon, banner diantaranya berupa bentuk promosi yang menawarkan berbagai macam produk.
Bahkan beberapa bulan yang lalu Cahyo pemilik Suara Kumandang sempat menceritakan ke salah satu awak media bahkan ikut membantu mengangkat berita terkait banner dan reklame yang liar di seputaran magetan.
” Saya menyesalkan dengan adanya banner banner yang terpasang di pepohonan, padahal sudah kerap kali di kritik melalui media tapi masih saja terjadi,” ujar Awak media juga pemilik Media Megapolitanjatim.(23/03/22).
Banner yang terletak di beberapa tempat seperti sepanjang barat pasar sayur dan Jalan Manggis yang mempromosikan usaha dagangnya terlihat sangat jelas dan pemerintahpun juga melakukan pembiaran.
” Saya berharap pemerintah mengambil langkah tegas, beberapa kali kawan kita cahyo kerap mengkritik banner yang di paku di pohon seharusnya segera ditindak,” Ujar Sofyan juga selaku pemilik PT. Media Megapolitanjatim.
Salah satu warga saat dimintai keterangan juga menyayangkan dengan adanya banner yang terpasang di dekat rumahnya secara diam diam bahkan narasumber yang berani angkat bicara ini menyayangkan terhadap pemerintah seolah melakukan pembiaran. ” Ironis sekali, Pohon untuk penghijauan kok di pasang banner yang merusak pemandangan jalan,” cetusnya
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kabupaten Magetan Rudi Harsono saat di konfirmasi menyampaikan ucapan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait banner yang terpampang di pohon dan kedapatan di beberapa tempat tersebut.
” Sudah jelas itu melanggar Perda No 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta lingkungan hidup,” Pungkasnya. Tambahnya, Perda tersebut sudah jelas dan tak baik untuk di contoh oleh pengusaha lain dan bila melanggar apalagi merusak pemandangan kami akan menertibkan banner itu” imbuhnya.
Dalam hal ini Rudi menghimbau kepada siapapun pelaku usaha agar tidak melakukan pemasangan banner dalam bentuk apapun ke pohon penghijauan menggunakan paku.
Di waktu yang sama Sunarti Condrowati Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP ) saat dimintai pendapat akan melakukan pengecekan sehubungan Banner yang terpaku di Pohon.
“Kami akan mengecek tentang perizinan pelaku usaha terlebih dahulu, minimal yang sudah berizin dari pihak kami akan memberitahukan dengan cara melakukan peneguran secara tertulis, tapi bagi yang tidak berizin itu tugasnya Pol PP untuk penertiban,” Pungkasnya.
Menurutnya, pemasangan banner iklan pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran.
Gunawan SulistIyono, SE., Pengamat lingkungan menyesalkan dengan keberadaan banner liar yang terpampang dan terpakudi sepanjang jalan. ” Seharusnya dari pihak pemkab magetan mengambil tindakan tegas, yang berijin cabut ijinnya, dan yang tidak berijin di tegur secara tegas.”(Red)