Tentang Judi Online, Kasat Reskrim Magetan,” Kita akan terus mengejar dan Melakukan Penangkapan”.

Budaya Hukum Kesehatan Kriminal

Tentang Judi Online, Kasat Reskrim Magetan,” Kita akan terus mengejar dan Melakukan Penangkapan”.

Megapolitanjatim,Magetan|| Maraknya judi online yang beredar di beberapa wilayah di berbagai kota atau kabupetan hampir terbiasa di ketahui masyarakat baiki saat di tempat tongkrongan atau pangkalan bahkan di warung warung.

Dua jenis Togel atau Toto Gelap seperti onlie maupun offline tersebut, hingga sekarang terkesan seperti membudaya di tengah tengah masyarakat, bahkan juga menjadi cuitan beberapa warga pula lantaran ketika gencarnya Aparat Penegak Hukum dalam memberangus Judi Togel ada dugaan tebang pilih saat melakukan penangkapan.

“Lebih aman beli langsung mas, sekarang operasi aplikasi HP dari Polda, bahkan denger denger sudah banyak yang di tangkap,” Ujar Wari.Kamis,(24/02/22).

Wari  adalah warga kecamatan Maospati berusia 45 tahun lebih memilih membeli offline, karena merasa aman walau hadiah yang di dapat lebih kecil daripada memberli secara online.

” Walau per seribu hadiahnya Rp. 60.000,- sedangkan di aplikasi Rp. 90.000,- mending memilih offline karena lebih aman,” pungkasnya.

Di waktu yang berbeda Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudi Hidajannto saat di konfirmasi melalui telephone oleh salah satu awak media mengatakan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi Online yang ada di wilayh hukumnya Magetan.

” Kita akan terus mengejar dan melakukan penangkapan ke siapapun yang terbukti melakukan,” Jelasnya . Rudi juga menambahkan Judi online ataupun offline tetap akan berkomitmen bila kedapatan dan terbukti.

“Jika ada masyarakat Magetan yang melihat atau mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan ke kami, maka kami akan menindak lanjutinya,” tutupnya

Terkait dengan perjudian, Sempat menjadi perhatian Kapolri lantas mengeluarkan surat melalui Surat Telegram dengan nomor, ST/2122/X/RES.1.24./2021 Tanggal 12/10/2021 yang berisikan perintah untuk menindak tegas praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *