Diduga Oknum Anggota Polisi Polres Bitung “Bekap” BBM Jenis Avtur Di Perjual Belikan Secara ilegal

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Diduga Oknum Anggota Polisi Polres Bitung “Bekap” BBM Jenis Avtur Di Perjual Belikan Secara ilegal

Bitung,MJ– Kegiatan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) masih marak terjadi di Kota Bitung, kali ini BBM jenis Avtur yang sehari-hari dibawah ke Bandara Sam Ratulangi sebagai BBM Pesawat diperjual belikan secara ilegal dari mobil tangki ke penadah.

Dari pantauan Awak Media ini kegiatan ilegal tersebut terjadi di Kecamatan Matuari, Kelurahan Manembo nembo atas, Kota Bitung, sopir mobil tangki milik dari anak cabang PT Pertamina Kota Bitung ini dengan secara terang-terangan menjual BBM jenis Avtur ke penadah, Jumat 21 Januari 2022.

Ketika awak Media mendekati tempat transaksi BBM ilegal tersebut dan menanyakan siapa pemilik atau pembeli (Penadah) BBM tersebut, salah satu pekerjanya mengatakan kalau pemilik/pembeli BBM tersebut adalah Anggota Polisi berinisial A.

“Yang punya minyak ini adalah oknum Polisi berinisial A, kalau mau silahkan berbicara dengan oknum Polisi inisial A melalui telfon celular”, ucap pekerja tersebut dengan bahasa Manado.

Terpantau juga dari mobil tangki Pertamina yang bernomor polisi B 9495 SFU, para pekerja dari penadah tersebut mengambil BBM jenis Avtur dengan jumlah banyak yang diperkirakan ratusan liter karena dilihat dari jumlah galon berukuran 25 liter yang sudah dipersiapkan dan diletakan didepan mobil tangki tersebut.

Diketahui BBM jenis Avtur ini bisa juga digunakan untuk keperluan rumah tangga yaitu sebagai minyak tanah, dan BBM jenis Avtur ini akan dijual ke pengecer-pengecer yang ada di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Bitung.

Karena truk tersebut masih bermuatan Avtur, yang mana sisa minyak yang sudah kembali dari bandara, BBM jenis Avtur tersebut akan digunakan oleh penjual untuk mengambil keuntungan lewat kerja sama dengan sopir ini, apakah para pengepul minyak tidak takut dengan penerapan pasal yang digunakan ?, Yakni Pasal 23 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001

Dan pasal 53 d. Karena BBM jenis Avtur ini harus diniagakan, seseorang yang ingin melakukan penjualan BBM jenis Avtur harus punya izin Niaga, dengan denda paling banyak sekitar Rp 3 Miliar dan tahanan 3 tahun

(SDU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *