POLRES MAGETAN GELAR PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

POLRES MAGETAN GELAR PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

 Megapolitanjatim||Magetan,Polres Magetab telah melaksanakan Press Release tentang pengungkapan kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penipuan Kendaraan Bermotor R2,R4 dan beberapa Dugaan kasus lainnya seperti Penipuan dengan mengaku sebagai Satgas Gugus Covid. Hadir dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Magetan  AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si.,Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, S.H., M.H. dan rekan rekan media cetak, online dan elektronik, (07/12).

Hasil dari kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Magetan mengatakan berdasarkan 3 (tiga) Laporan yaitu LP/B/19/XII/2021/SPKT/POLSEK MAGETAN/POLRES MAGETAN /POLDA JATIM, tanggal 03 Desember 2021;
LP/B/08/XII/2021/SPKT/POLSEK NGARIBOYO/POLRES MAGETAN/POLDA JATIM, tanggal 03 Desember 2021;
LP/B/14/XII/2021/SPKT/POLSEK PANEKAN/POLRES MAGETAN/POLDA JATIM, tanggal 03 Desember 2021 terkait “DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA
BERTURUT-TURUT MELAKUKAN PENIPUAN DAN/ATAU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”.

Berdasarkan waktu dan tanggal serta kejadian tempat perkara atau TKP yang pertama Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl. Kenongo No 10 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Mangkujayan Kec. Magetan Kab.Magetan;
Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib di Dsn. Juron Rt 01 Rw 01 Ds. Sumberdukun Kec. Ngariboyo Kab.Magetan;
Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 10.30 Wib di Ds. Jabung Rt 02 Rw 01 Kec. Panekan Kab. Magetan.

Sedangkan beberapa tersangka seperti (RW)jenis kelamin laki laki, tempat pekerjaan Swasta alamat Jl. Pemuda Dukuh Singosari Rt 02 Rw 04 Kel. Kauman Kec. Batang Kab. Batang, Prov. JawaTengah;
(AR), jenis kelamin laki pekerjaan swasta, alamat Lr Muhajirin IV Rt 58 Rw 13 Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat 1 Kota Palembang. Alamat Kos di Ds. Milangasri Kec. Panekan Kab.Magetan.
(MA) jenis kelamin laki laki,pekerjaan wiraswasta, alamat Tembongraja Rt 01 Rw 03 Kel. Tembongraja Kec. Salem Kab.Brebes.

Dari ketiga tersangka barang bukti yang diamankan :

  • Surat berharga
  • Beberapa buah Dosbook – Handphone merk OPPO
  • Uang tunai
  • Perhiasan Berharga
  • 1 (satu) unit mobil
  • Beberapa unit Motor
  • 4 (empat) stel baju seragam
  • 1 (satu) buah kartu identitas. “Tiga pelaku berasal dari luar daerah bukan warga magetan asli,” ujar Kapolres di sela Konferensi persnya.

Dengan demikian pelaku yang telah berturut-turut melakukan penipuan dan/atau pencurian dengan pemberatan
pasal 378 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP
Hukuman penjara paling lama 7 ( Tujuh ) tahun. (Dik/Jok/Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *