DIDUGA VOLUME DISUNAT, DPP SPKN Laporkan Kementrian PUPR Satker Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah ll Provinsi Riau Ke KEJAKSAAN TINGGI RIAU
PEKANBARU,MJ–Memasuki Penghujung tahun, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kementerian PUPR, bidang Sakter Pekerjaan Jalan Nasional (P2JN) Wilayah II Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Riu.
Adapun laporan tersebut dilampirkan adanya dugaan volume pembagunan akses jalan Techno Park yang berada di kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Kemudian berdasarkan dokumen yang diterima awak media, diketahui pembagunan akses jalan Tehchno Park dimenangkan oleh PT. Binakarya Abadi Selaras dengan harga penawaran sebesar Rp 17.915.349.179,46 pada tahun anggaran 2020.
Berikut berdasarkan dokumen tersebut, diketahui juga Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) diserahkan kepada Warmen Sinaga,ST. selaku PPK 2.2 pada Satker P2JN Wilayah II Provinsi Riau.
Dalam Keterangan yang disampaikan Sekretaris Umun DPP. SPKN, Frans Sibarani atau yang biasa di panggil sebutan Romi kepada awak media, mengatakan pembagunan akses jalan Techno Park diduga disunat/dipangkas dalam pekerjaannya.
Melalui Investigasi dari Tiem SPKN lanjut Frans, paling tidak ada 3 item dari pekerjaan jalan tersebut yang disunat/dipangkas, yang terindikasi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta, ungkap Frans
“Itukan baru asumsi hitungan kita dari 3 item pekerjaan jalan tersebut”, Ucap Frans.
Tambahnya Frans menyebutl, guna mencari kepastian maka kita serahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita yakin pihak Kajati Riau akan memberi perhatian atas laporan DPP SPKN, karena Pak Jaja selaku Kepala Kajati Riau bukan orang baru di Riau, pasti beliau sudah nengerti akan Riau ini”, tutup Frans.A-R