Polemik Pembatasan Liputan Rilis Ungkap Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Pembatasan Liputan Rilis Ungkap Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya

Megapolitanjatim,||Beredar informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah grup media menjadi topik pembicaraan hangat oleh beberapa awak media, Sayangnya rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja).

Pemberlakuan Pembatasan liputan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menjadikan sebuah polemik beberapa teman dari media sehingga menjadi sebuah pertanyaan.

Berikut peesan singkat yang beredar itu sebagai berikut “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hari ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rilis narkoba, terimakasih.

Dengan adanya giat tersebut dibuktikan dengan beredarnya informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya.

Melalui pesan singkat di sejumlah grup media. Sayangnya, rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja) di Polrestabes Surabaya.

Bahkan di pesan tersebut menegaskan “Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”

Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan atau bisa dibilang pilih-pilih media atau wartawan untuk meliput.

Padahal kegiatan rilis hasil ungkap kasus tidak bersifat tertutup dan seharusnya terbuka untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media manapun bebas untuk melakukan kegiatan peliputan.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika pihaknya yang memerintahkan edaran tersebut.

Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.

“Rencananya memang kami akan merilis kasus ungkap narkoba di Gedung Narkoba. Karena ruangannya dirasa sempit, saya bagi jamnya agar biar tidak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja,” terangnya (30/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini pun menyayangkan. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja.

Dia juga menegaskan kepada media ini, jika ia tidak tahu menahu soal edaran undangan khusus itu.

“Ini miss komunikasi, semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.

Perlu diketahui, undangan rilis yang tersebar di sejumlah group whatsapp wartawan sama saja menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers artinya pihak humas mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *