Suara Bising Knalpot Brong Dikeluhkan Warga, Belasan Motor Diamankan Satlantas Polres Magetan

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Suara Bising Knalpot Brong Dikeluhkan Warga, Belasan Motor Diamankan Satlantas Polres Magetan

PolresMagetan,MJ; – Belasan motor dengan kondisi tidak sesuai standar diamankan Satlantas Polres magetan dalam giat Ops Zebra Semeru 2021.
Rata-rata motor para pelanggar diamankan karena menggunakan knalpot brong dan ban berukuran kecil (cacing) serta kendaraan kondisi protolan / tidak sesuai standard pabrikan.

Giat tersebut digelar Sabtu malam sekira pukul; 21.30 wib di kawasan kota dan seputaran alun-alun depan kantor pemerintahan Kabupaten, Sabtu (19/11/2021) malam.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP. Budi Kuncahyo mengatakan, kegiatan itu dilakukan atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh mendengar suara bising dari knalpot brong.

Selain itu, saat ini sedang digelar Operasi Zebra Semeru 2021 dalam upaya antisipasi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022,
Dengan tujuan menekan angka terjadinya fatalitas akibat laka lantas yang diakibatkan dari pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas.
dan mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah Magetan

“Kami akan tindak tegas para pengendara yang memodifikasi kendaraannya menggunakan ban cacing hingga knalpot brong.
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai tilang serta motornya kami amankan,” katanya

Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Ia menyebutkan, sekitar belasan motor tak standar diamankan.
Bagi pelanggar yang hendak mengambil kembali motornya di kantor, mereka harus membawa surat-surat kendaraan.
Sekaligus, mengganti spesifikasi motor sesuai standarnya.

“Kami lakukan penyitaan knalpot brong dan ban kecil hasil dari giat Ops zebra Semeru 2021. Nantinya, akan dimusnahkan bersama pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada saat berkendara. Termasuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang ditentukan, serta karena saat masih masa Pandemi belum berakhir agar tetap mematuhi Prokes..(HumasPolresMagetan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *