SIDANG PRAPERADILAN DIPAKSA PUTUS DALAM 4 HARI. ADA APA DENGAN HAKIM PRAPERADILAN JOSEP BUTAR – BUTAR ?

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

SIDANG PRAPERADILAN DIPAKSA PUTUS DALAM 4 HARI.
ADA APA DENGAN HAKIM PRAPERADILAN JOSEP BUTAR – BUTAR ?

Kuansing,MJ – Indra Agus Lukman Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, sedang berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang pada Rabu (27/10/2021) ini, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejari Kuansing. Sidang dengan agenda ini berakhir pada pukul 16.00 WIB.

”Agenda hari ini pembuktian surat-surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,” ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut kepada awak media Rabu (27/10/2021) malam.

Namun, Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar-Butar yang memimpin sidang praperdilan, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Keberatan itu karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

”Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,” jelas Bilie lagi.

Ada apa dengan hakim praperadilan Josep Butar – Butar ? Mengapa pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak diberikan kesempatan yang sama dengan Pemohon untuk menghadirkan saksi dan Ahli.

Ada apa dengan hakim praperadilan Josep Butar – Butar ? Yang terkesan buru – buru untuk segera memutuskan praperadilan tersebut pada hari Kamis 28 Oktober 2021 dimana telah secara jelas dan terang berdasarkan KUHAP bahwa sidang praperadilan dapat berlangsung selama 7 (tujuh) hari. Sidang praperadilan dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2021 sehingga masih ada waktu sampai hari Senin tanggal 1 Nopember 2021.
Mengapa hakim praperadilan Josep Butar – Butar terkesan mengejar jadwal persidangan perkara pokok yang dijadwalkan sidang pertama pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021.
Ada apa dengan hakim praperadilan Josep Butar – Butar ?

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH,,MH Rabu (27/10/2021) malam juga menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan Hadiman juga menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi masih menurut Hadiman, didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa Indra Agus Lukman bersama-sama dengan Edisman dan Ariadi melakukan tindak pidana korupsi.

”Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,” tegas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke 3 Nasional dan Terbaik 1 se Riau ini.

Untuk diketahui, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) Edisman dan Ariadi.

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *