BNN RI BAHAS TPPU DI _”THEMATIC SESSIONS COMMISION ON NARCOTIC DRUGS MEETING”

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa

BNN RI BAHAS TPPU DI _”THEMATIC SESSIONS COMMISION ON NARCOTIC DRUGS MEETING”

Megapolitanjatim,||Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendapatkan kesempatan untuk menjadi panelis dalam sesi tematik “The Value of Confiscated Proceeds of Crime Related to Money-Laundering Arising From Drug Trafficking at The Global Level Remains Low” yang diselenggarakan oleh Commision on Narcotic Drugs (CND), Rabu (20/10).

Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.A dan Kasubdit Penyelidikan dan Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Nasrun M., S.H., M.H menyampaikan tentang kasus narkotika yang terjadi di Indonesia, langkah strategis BNN RI, dan kendala yang menjadi tantangan ke depan. Salah satu masalah utama yang saat ini terjadi di Indonesia dan cukup menyita perhatian adalah masalah hoax, korupsi, terorisme, dan perdagangan narkoba, termasuk di dalamnya pencucian uang.

Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat narkoba dan kejahatan tersebut memiliki korelasi yang erat dengan TPPU.
Berdasarkan data ungkap kasus TPPU yang dimiliki BNN RI disebutkan bahwa Indonesia pada tahun 2019 telah berhasil menyita aset TPPU dari kasus narkotika senilai Rp. 180.123.027.327, kemudian tahun 2020 sebesar Rp. 87.588.409.817,- dan tahun 2021 sampai dengan bulan September telah disita sebanyak Rp. 33.379.750.000.

Adapun metode yang banyak digunakan dalam TPPU kasus narkotika antara lain dengan memanfaatkan akun orang lain, menggunakan jasa penukaran uang atau bisnis pengiriman uang, maupun dengan pengangkutan uang tunai ke luar negeri.

Dalam rangka langkah antisiptif, BNN RI telah melakukan kerjasama dengan PPATK dan Kemenkumham khususnya dalam hal mutual legal assistance (MLA).

Adanya pandemi Covid-19 telah meningkatkan tantangan Indonesia dalam memerangi kasus tindak pidana pencucian uang terkait perdagangan gelap narkoba. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat menghambat alur pendataan serta pergerakan dalam melakukan penyidikan serta adanya kendala lain yang ditemui aparat penegak hukum dalam melakukan pendeteksian, pelacakan, penyitaan, maupun pembekuan aset terkait TPPU hasil tindak pidana narkotika.

Setali tiga uang dengan BNN RI, Australian Federal Police (AFP) yang menjadi panelis dalam sesi tematik kedua ini juga menyebutkan kendala-kendala yang menyebabkan rendahnya tingkat pengungkapan pencucian uang dalam kasus narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya.

Commander Criminal Assets Confiscation, Stephen FRY sebagai perwakilan AFP pada sesi ini menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut, Salah satu adalah kegagalan dalam memodernisasi strategi investigasi.

Menurut Stephen FRY, Law enforcement agency (LEA) tidak dapat hanya fokus pada bisnis terlarang saja, tetapi juga mampu membongkar model bisnis kriminal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini LEA masih sangat kurang dalam keterampilan investigasi keuangan dan yang paling menjadi perhatian dari seluruh peserta diskusi adalah penggunaan cryptocurrency dalam mengaburkan/mentransfer kekayaan kriminal tersebut.

Thematic Sessions CND ini diharapkan dapat menjadi wadah dalam pertukaran informasi dan penguatan strategi bersama dalam penanganan permasalahan narkotika baik di tingkat nasional, regional, maupun multilateral.(HNY/ARM)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *