Keluarga Gadis Belia 15 Tahun Yang Dicabuli Hingga Hamil Asal Miri Laporkan Pelaku Ke Polres Sragen
Sragen,MJ| – Kasus pencabulan yang mengakibatkan kehamilan Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP umur 15 tahun yang tinggal di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen berbuntut panjang, setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh pihak keluarga agar EH mempertanggungjawabkan perbuatanya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, ahirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku pencahulan dibawah umur ke Polres Sragen (Selasa, 19 Oktober 2021)
Dalam pengakuanya AP gadis belia sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun. Dalam keterangan yang di himpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilanya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini.
Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021, Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH pelaku penghamilan dibawah Umur, dalam keteranganya keluarga korban menuturkan “sebelum kami laporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka kami laporkan Pelaku persetubuhan dibawah umur ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku” Jelasnya. (20/10)
Pihak keluarga menambahkan, kami meminta keadilan ditegakan sesuai undang-undang yang berlaku, harapan keluarga kami pihak Kepolisian Resor Sragen menangani benar-benar kasus pencabulan dibawah umur yang di alami anak kami, agar tidak terjadi kasus serupa yang mengakibatkan hancurnya masa depan anak-anak, terimakasih juga kepada rekan-rekan media turut seta mengawal kasus ini agar keadilan ditegakan dengan benar.
Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Eko/Tofik)