Parah, Baru Menjabat Plt Kadis PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti Enggan Ditemui, Ada Apa?

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Peristiwa

Parah, Baru Menjabat Plt Kadis PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti Enggan Ditemui, Ada Apa?

Depok,MJ | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) Sangat menyangkan sikap dan pelayanan Citra Indah Yulianti, ST, Msi yang mana baru saja menjabat sebagai (Plt) Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Depok. Hal itu disampaikan oleh Hisar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM BAKORNAS.

Sekjen LSM BAKORNAS ini menjelaskan bahwa pada hari ini, hari Kamis (14/10/21), kami Team DPP mendatangi Kantor PUPR Kota Depok. Maksud dan tujuan kunjungan kami adalah ingin bersilaturahmi dan ada hal – hal yang ingin kami konfirmasi, Sahutnya.

Ia melanjutkan dimana sebelumnya kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi Beliau memali sambungan komunikasi Whatsapp. Namun kami diarahkan kepada Asistennya yang bernama Wati.

Namun waty mengatakan kami atur dulu pak agenda pertemuannya, berhubung jadwal ibu sangat padat. Namun mulai 27 September 2021 hingga hari ini (1410/21) kami belum mendapatkan jadwal dan agenda pertemuan.

Hisar mengatakan, Sulitnya menemui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok tentu membuat kami selaku lembaga masyarakat menjadi bertanya-tanya, Ada Apa?, Tutur Hisar.

Berdasarkan keterangan dari pihak security mengatakan kami, ” Untuk bertemu Ibu harus janji dulu atau bikin surat tertulis dulu”.

Sementara itu Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH selaku Ketua Advokasi DPP BAKORNAS menyampaikan, kami berharap agar Wali Kota Depok harus bertindak tegas, karena sikap seperti ini dapat mengganggu kelancaran terwujudnya visi dan misi Wali Kota, ucap anggota PERADI Jakarta Pusat tersebut.

Ia melanjutkan Pasalnya berdasarkan keterangan pihak keamanan kepada kami “dari pagi Ibu belum ada pak belum datang kekantor” Maka berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II kewajiban dan larangan di pasal 3 nomor 11, ASN masuk kerja dan menaati jam kerja.

“Dalam peraturan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di pasal 7 hukumannya ada tiga tingkatan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, berat,”jelasnya, Kamis (14/10/21).

“Saya mewakili kawan-kawan sangat menyayangkan sikap Pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Depok yang terkesan menghindar dan enggan ditemui oleh lembaga masyarakat,” ujar Pengacara Jenderal Kivlan Zen tersebut.

Julianta mengemukakan,”Semestinya selaku Plt Kadis bisa pertimbangan pentingnya setiap tamu yang datang ? Apalagi itu adalah lembaga masyarakat, yang merupakan mitra pemerintah. Bukankah dinegara ini Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi? Para ASN itu digaji dari Uang rakyat, Pungkasnya.

“Sebagai pejabat publik, harus cepat tanggap terlebih dalam hal informasi yang sedang urgen-urgennya harus diatasi bersama membangun informasi yang baik pada halayak umum malah seolah terkesan menghindar,” ujarnya.

Pengacara kondang tersebut juga mengatakan, ”Sangat disayangkan pejabat yang harusnya bersama-sama membangun, malah menjauh, sehingga titik temu tidak didapat, bahkan jauh yang diharapkan kata seluktif, dan jika pejabat pemerintah egoistis sangat memungkinkan kekecewaan,” katanya.

“Yang pastinya Walikota Depok memilih pejabat publik pasti sesuai dengan uji kelayakan, kepatutan serta parameter yang mempuni dan tidak asal mengangkat, yaitu untuk menuntaskan permasalahan pendidikan agar ada solusi tepat bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Atas perilaku yang tidak pantas ditunjukkan oleh Plt Kadis PUPR tersebut semakin membuat penasaran rekan rekan untuk menggali lebih dalam lagi tentang permasalahan yang ada di Dinas PUPR Kota Depok termasuk masalah realisasi anggaran dan berbagai proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Kota Depok.

Dengan demikian pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pengawasan   adalah   rangkaian   kegiatan   yang   harus   dilakukan   atau diadakan untuk penyempurnaan   dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.

Julianta menegaskan, Pelaksanaan pelayanan publik adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk/masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut.

Lebih lagi Ia menegaskan perlu diketahui membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir akhir ini semangkin menjadi perhatian umum.

Perlu kami ingatkan “tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah, “tutupnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan Plt Kadis PUPR masih enggan ditemui dan belum ada klarifikasi terkait hal ini dari yang bersangkutan.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *