Tahap ke 7, Kembali Polres Magetan Saluran BTPKLW

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Sosial

Tahap ke 7, Kembali Polres Magetan Saluran BTPKLW

MAGETAN:-  Kepolisian Resor Magetan kembali menyalurkan BTPKLW (bantuan Tunai bagi pedagang kaki lima dan warung) tahap 7 di wilayah Kab Magetan, Selasa (12/10).

BTPKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung ini merupakan program pemulihan ekonomi terbaru dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro akibat terdampak pandemi Covid-19 yang disalurkan melalui Polri.

Besaran bantuan dari BTPKLW untuk pedagang warung dan PKL mencapai angka Rp 1,2 juta per orang.

Hari ini sebanyak 400 Pedagang kaki Lima dan Warung di Wilayah Kabupaten Magetan menerima bantuan tunai dari program BTPKLW yang diterimakan di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan diserahkan oleh Kabag Ops Kompol Suprapto SPd mewakili Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi.

Disela kegiatan, Kabag Ops Polres Magetan Kompol Suprapto SPd mengungkapkan jika kegiatan penyaluran bantuan tunai BTPKLW di Polres Magetan sudah memasuki tahap 7 dengan sasaran pedagang kaki lima dan warung.

“Bantuan BTPKLW ini guna membantu masyarakat khususnya sektor usaha mikro warung dan kaki lima yang terdampak pandemi Covid-19, ” ujarnya.

Ditambahkan, Kabag Ops menjelaskan jika dengan program BTPKLW ini pemerintah berusaha membantu kesulitan ekonomi masyarakat ditengah pandemi covid19 selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pelaku PKL dan pedagang warung yang dapat BTPKLW ini adalah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya adalah melakukan pendaftaran agar masuk sebagai penerima melalui Bhabinkamtibmas atau desa.” jelas Kabag Ops.

Penyaluran bantuan BTPKLW ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan dengan jumlah yang disalurkan berupa uang tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tiap penerima manfaat. 

Kepolisian Resor Magetan telah menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung kepada ribuan warga yang terdampak covid-19.
Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat membantu beban pedagang kaki lima dan warung yang terdampak.
(HumasPolresMagetan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *