Polda Jabar tidak teliti
Ahirnya di Praperadilankan
Oleh Dirut PT.Arya Kusuma kontuksi
Melalau Kuasa Hukumnya
Bandung,MJ~~Dialog sidang Pra peradilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (28/9).Polda Jabar di pra peradilankan oleh Dirut PT.Arya kusuma kontruksi atas dihentikannya laporan Polisi no.LPB/886/VIII/2019/JABAR tgl.29 Agustus 2019 atas nama Pelapor Gunawan Sutisna.dan terlapor HASMINI dan SUTOMO JABIR.
Dengan di terbitkannya surat ketetapan Penghentian Penyelidikan N.S.Tap/98/VIII/2021/Ditreskimum tgl.31 Agustus 2021. Oleh Polda Jabar .
Kuasa hukum pelapor Asri Purwanti Dan M. SUNANDAR YUWONO SH yang akrap di panggil Bang Sunan, Atas dasar pemohon melakukan pra peradilan bahwa tindakan termohon dalam menghentikan laporan Polisi no.LPB/886/VIII/2019 atas nama Pelapor Gunawan Sutisna, dan terlapor Hasmini dan Sutomo Jabir. Yang kini menjadi anggota DPRD di Kalimantan Timur dengan alasan bahwa perkara yang Pemohon Laporkan dalam penanganan perkaranya tidak bisa di tingkatkan ke penyidikan, Karena tidak bisa di temukan peristiwa pidana.disini menurut Pemohon sangat tidak layak dilakukan dan sangat prematur.adapun alasan nya berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara yang di gunakan sebagai alasan dihentikannya laporan polisi Pemohon yang menyimpulkan “Bahwa terhadap 2 lembar cek yang di gunakan sebagai alat bukti tersebut, sebelumnya sudah di konformasi dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Polda Jabar atas di terbitkannya SP 3 ini sangat ceroboh tutur kedua pengacara Kondang tersebut di depan awak media dan termohon sangat tidak cermat rancu terkesan asal asalan dan tidak akuntabel menurut kedua pengacara Kondang ( Asri dan Bang Sunan) hal tersebut merupakan tindakan gegabah dari termohon.
Seharusnya sebelum dilakukan gelar perkara penghentian penyelidikan selayaknya kuasa hukum Pelapor /Pemohon diundang untuk diskusi terlebih dahulu di ikutkan dalam gelar perkara pungkas kedua Pengacara Kondang .(YARA)