Terkait Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, Ketua Dewan Pers, M Nuh dikonfirmasi awak media mengatakan. “Terimakasih, Saya pelajari dulu Pergubnya,” kata M Nuh.”
PEKANBARU,MJ– Seolah tidak kehabisan akal, jajaran Pemprov Riau terus mencari dukungan untuk Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 19 tahun 2021. Di Riau sendiri, Pergub tersebut menjadi polemik antara Pemprov Riau dan para awak Media.
Untuk diketahui, bola panas dan polemik Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 19 tahun 2021 terus bergulir, bahkan kini mulai menuju ke Dewan Pers guna mencari kekuatan kepada lembaga Pers untuk memperkuat Pergub tersebut.
Melalui Wakil Dewan Pers, Riski, sang Kadis Kominfo Riau membawa bundelan (Pergub) itu dan Riski telah menyatakan sikap dipublikasi bahwa dari hasil pertemuan dia dengan Wakil Dewan Pers, Pergub tersebut sangat disuport oleh Wakil Dewan Pers.
Walau sudah disuport Dewan Pers, hingga sampai saat ini, Gubernur Riau Syamsuar, tetap konsisten dengan “diamnya” tidak menaggapi teriakan beberapa organisasi Pers yang ingin mengingatkan kealpaannya dengan mencantumkan pasal 15 ayat 3 huruf B, C dan H, yang dinilai mencederai kebebasan Pers.
Didalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 Tentang Kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau harus mengutus pembantunya Chairul Riski yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau untuk konsultasi ke Dewan Pers di Jakarta.
Dilansir dari media online antaranews.com, Hendri Ch Bangun sosok Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan, Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemprov Riau dengan mengeluarkan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi administrasi di Dewan Pers.
“Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, baru-baru ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan Daerah. Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
“Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya,” ujar Hendri.
Namun sayangnya apresiasi yang diberikan oleh wakil ketua Dewan Pers kepada Pemerintah Provinsi Riau itu harus mengangkangi pernyataan Ketua Dewan Pers M. Nuh dan dirinya sendiri pada saat hari besar insan pers, HUT Pers tahun 2020 silam.
Dilansir dari beberapa situs media online, M. Nuh menyatakan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Dan, Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum (Akta Kemenkum-HAM).
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020.
Bahkan, M Nuh menepis, jika media massa melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers itu tidak benar.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Nuh.
Dipernyataan tegas Ketua Dewan Pers, M Nuh, sangat jelas dan ironisnya Hendri Ch terkesan lupa atas perkataan Ketua Dewan Pers yang pernah lantang berbicara soal kerja sama Media dengan Pemda dan pernyataan dirinya kala itu.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan aturan soal kerja sama media dengan Pemda,” tegas M Nuh, saat hari Hari Pers Nasional tahun 2020 silam.
Sementara, dilansir dari kanalkalimantan.com, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, di HPN 2020 pun menambahkan apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Kita tidak ada mengeluarkan surat itu,” tegas Hendry.
Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. “Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara dan untuk administratif,” kata Hendry.
Sementara Chairul Riski di sejumlah media dalam kunjungannya ke Dewan Pers terkait Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 mengeluarkan pernyataan yang bersifat normatif, yang tidak ada hubungannya tentang isi pergubri nomor 19 pasal 15 ayat 3 huruf B, C dan H yang merupakan penyebab gejolak dikalangan insan pers di Riau.**