Oknum Satpol PP Traktir Minum di Karaoke, Bukti RHU Masih Buka dan Penyalahgunaan Jabatan Terjadi
Surabaya,MJ~~ Keributan antara oknum Satpol PP Kota Surabaya dan petugas parkir karaoke Zona Group Rasa Sayang di kawasan Gembong Surabaya, menjadi sebuah bukti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan paska pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hanya gara-gara ulah salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang mentraktir tamunya, untuk minum di karaoke pada jam larangan Rumah Hiburan Umum (RHU).
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mengeluarkan surat undangan pemanggilan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19, Ketua Hiperhu, Heri Kuncoro Bos Karaoke Zona, Rasa Sayang Group. Sesuai undangan DPRD Kota Surabaya Nomor : 005/5961/436.5/2021. Pada Senin, 30 Agustus 2021.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Safi’i, menuturkan jika pemanggilan itu sebagai bahan evaluasi terkait operasional RHU dimasa PPKM.
“Pak Piter ceritanya sedang mentraktir tamunya minum di karaoke Zona dan membawa anggotanya. Namun sebelum acara selesai pak Pieter pulang terlebih dahulu,”tutur Imam Safi’i Politikus dari partai Nasdem ini.
Usai tamunya ditraktir oleh Pak Pieter, sepulangnya terjadi keributan antara anggotanya dengan petugas parkir. Lebih lanjut Imam Safi’i, sebagai anggota Komisi A mempertanyakan mengapa di masa PPKM, Rumah Hiburan Umum (RHU) masih buka.
Melansir dari media Berita rakyat.co.id Diketahui nama Pietir Rumaseb juga sempat melejit di kalangan awak media. Kabid Tantrib Satpol PP Kota Surabaya ini sekarang menjadi sorotan bersama anak buahnya berinisial W.
“Saya pulang duluan pada saat itu, dan keributan itu sudah mediasi dan selesai. Saya cari persaudaraan dan damai,” ucapnya Pieter di salah satu media online Surabaya.
Mendengar pernyataan itu Sekjen Humpinan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar, juga sangat perihatin atas kejadian yang memalukan antara oknum Satpol PP dan petugas parkir karaoke Zona.
“Usai kejadian itu, saya diundang untuk datang ke karaoke Zona oleh Korban MT (inisial korban petugas parkir). Kemudian di ruang karaoke Zona bercerita kronologis kejadian yang dialami MT habis dipukul di bagian pipi nya oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya yang berinisial W,” kata Baihaki pada Minggu (29/08/2021) merupakan warga kota Surabaya dan Pegiat Anti Korupsi.
Baihaki juga menyampaikan, atas kejadian ini, terbukti adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Satpol PP. Lebih lanjut sekjen HIPPMA, dirinya akan mengawal terus kasus ini dan berharap oknum-oknum yang terlibat segera diberi sanksi tegas.
“Selain kejadian pemukulan oknum Satpol PP terhadap MT (korban) usai pesta minuman keras di kawasan karaoke Zona, saya juga menemui beberapa RHU buka terang-terangan salah satunya Karaoke di jalan Arjuno, dan cafe Luxor,” ungkapnya kepada media ini sambil menunjukan video tempat hiburan Luxor masih buka hari ini.
Ditambahkan Baihaki, malu saya atas pernyataan oknum Satpol PP itu, ini adalah bukti sederet kasus adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh sejumlah oknum disaat pemberlakuan PPKM.
“Harus diusut tuntas, masih banyak RHU beroperasi di tengah pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberlakuan PPKM oleh Presiden RI Joko Widodo,” tegas Baihaki (29/08/2021).
Kejadian ini memang sangat memalukan, petugas satpol PP yang biasa menertibkan tempat hiburan yang bandel dan berani buka di masa PPKM.
“Ini malah mentraktir tamunya di karaoke terang- terangan, berarti selama ini petugas tahu jika RHU masih buka,” keluh Baihaki.
Sementara itu, nama Pietir Rumaseb juga sempat melejit di kalangan awak media. Kabid Tantrib Satpol PP Kota Surabaya ini sekarang menjadi sorotan bersama anak buahnya berinisial W.
“Saya pulang duluan pada saat itu, dan keributan itu sudah dimediasi dan selesai. Saya cari persaudaraan dan damai,” ucapnya Pieter di media online suaramandiri.com
Hal ini menjadi sebuah catatan khusus warga kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya sampai turun tangan untuk menangani kejadian tersebut.
Adanya dugaan penyalahgunaan jabatan terjadi di saat-saat pemerintah memberlakukan PPKM. Redaksi ini akan mengulas beberapa temuan jika di masa PPKM diterapkan, faktanya RHU masih bebas beroperasi.
Berdasarkan bukti nota pembayaran Karaoke Blue Fish di kawasan Tegalsari Surabaya, pada hari Jumat, 30 Juli 2021. Redaksi ini berhasil masuk ke dalam Karaoke Blue Fish (rasa sayang group) pada pukul 19.01 Wib. Dengan nilai pembayaran Rp. 1.300.200,00.
Kemudian dengan 2 nota bukti pembayaran tempat hiburan Alcatraz berlokasi di kawasan komplek ruko Jembatan Merah Plaza (JMP). Pada hari Rabu, 04 Agustus 2021, pukul 00.01 Wib. Dengan nilai total pembayaran Rp. 600.000. Dan bukti pembayaran pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, pukul 01.43 Wib dini hari. Dengan nilai pembayaran Rp. 500.000.
I Wayan Titip Sulaksana salah satu praktisi atau pengamat hukum, meski sudah berkali-kali ikut mengkritisi kebijakan pemerintah soal RHU dan PPKM masih saja ada persoalan yang ujung-ujungnya ada oknum pejabat yang terlibat.
“Yaa itu tadi hubungan simbiosis mutualistis antara penguasa dan pengusaha,” kritik tegas Wayan.
Oknum Satpol PP harus dikenakan sanksi administrasi. Lebih lanjut I Wayan Titip Sulaksana, hal ini sebagai bentuk ketegasan dari aparat penegak perda pemerintah kota Surabaya
“Sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN, karena dengan sengaja mentraktir tamunya untuk minum di karaoke Zona jalan Gembong Surabaya.” Terang Wayan.
Disampaikan juga selama PPKM kedekatan pejabat dan pengusaha, ia dengan keras menyampaikan semua tergantung akhlak dari pejabat itu sendiri.
“Kalau ahlaknya sudah rusak parah, hanya satu obatnya, pecaat saja. Indonesia tidak akan runtuh karen kehilangan pejabat seperti itu,” Tegasnya.
Sumber : Berita Rakyat.co.id