Debt Collector Angkat Motor yang Sedang Dinaiki Pemiliknya
PROBOLINGGO,Megapolitanjatim
Aksi oknum jasa penagihan atau debt collector kembali terjadi di Kota Probolingo.
Kali ini berasal dari PT Mandiri Finance, mereka terlihat mengambil paksa sebuah motor dan juga sempat melakukan tindak kekerasan kepada pengguna motor tersebut.
Akhirnya, kendaraan roda dua itu harus ditahan oleh pihak debt collector dan korban harus pulang jalan kaki.
Kasus dugaan penyitaan kendaraan bermotor dengan Nopol N 2939 PO milik nasabah atas nama Sriyani yang beralamat diDesa Kotaanyar Kabupaten Probolinggo oleh pihak Mandiri Utama Finance berbutut panjang hingga berujung Pelaporan dari LSM PCPM Nusantara pada Polresta Probolinggo kota. Sabtu, (28/08/2021).
Berbagai upaya musyawarah secara kekeluargaan oleh nasabah pada pihak Mandiri Utama Finance tidak membuahkan hasil, pihak Mandiri Utama finance tetap menyita kendaraan bermotor karena menunggak angsuran selama 4 bulan berjalan sekalipun tidak memiliki surat fidusia dari Pengadilan.
Kami selaku rakyat kecil dimasa Pandemi merasa dirugikan oleh kebijakan Pihak Mandiri Utama Finance dengan menyita kendaraan milik saya tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum.”Saya hanya nunggak 4 bulan, mau bayar 2 bulan pihak Mandiri Utama finance tetep menolak, padahal jumlah angsuran yang sudah sy bayar sebayak 26x dari total keseluruhan selama 36 bulan jadi hanya kurang 10 bulan”,Ujar Sriyani selaku Nasabah
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Sementara Adianto selaku Ketua Umum LSM PCPM Nusantara menyampaikan harusnya ini menjadi Atensi bagi pihak terkait terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan dimasa pandemi, Rakyat ini sudah susah, aktivitas sudah dibatasi dengan adanya wabah Pandemi covid 19, perhatikan kondisi ekonomi rakyat Kecil dong….,”
Ujarnya Adianto saat ditemui diMapolresta Probolinggo kota saat melayangkan Pelaporan kasus tersebut Sabtu 28 Agustus 2021.( ***)