Tersangka Pencabul Anak di Bawah Umur Diciduk Polresta Deli Serdang”Selama 2 Tahun Menjadi Dpo

Hukum Kriminal Pemerintah

Tersangka Pencabul Anak di Bawah Umur Diciduk Polresta Deli Serdang”Selama 2 Tahun Menjadi Dpo

DELI SERDANG| MJ

Terhitung selama dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO),alias Boronan,pelaku cabul anak di bawah umur akhirnya ditanggkap aparat kepolisian.Tetsangkspsnya, MR warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai. Korban NS (18) bertempat tinggal di Kacamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pria berusia 26 tahun itu ditanggkap Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya pada Rabu 25 Agustus 2021. “Kami menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan,”Ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (28/8/2021).

Firdaus menjelaskan, pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Hasil pemeriksaan, pelakumengaku telah berulangkali mencabuli korban. Aksi bejat itu dilakukannya pertama kali pada Minggu, 17 November 2019 di areal pesawahan di Kacamatan Batangkuis,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Firdaus mengungkapkan, pelaku dari keterangannya ketika diintrogasi mengatakan ia menyetubuhi korban karena bernafsu birahi. “Jadi, motifnya pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban sehingga nafsu birahinya naik dan mencabuli,” ungkap mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Kini tersangka sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang, guna menanggung perbuatannya.”Tandasnya Kompol Firdaus.(Hermansyah)

Tesk Fhoto

Terlihat : Seorang Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diringkus pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *