Sebulan Terakhir Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Kriminal
Megapolitanjatim,||Magetan ~~Polres Magetan melalui Satreskrim telah berhasil mengkungkap 3 sekaligus Kasus kriminal dengan kasus yang berbeda.
Hadir dalam acara AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasatreskrim Rudi Hidajanto, S.H., M.H., dan Kasubag Humas Polres Magetan AKP R. Kuncahyo.
Kasus yang meliputi seperti peredaran Penganiayaan, Pornografi, dan Pemalsuan uang.
Adapun tiga kasus yang diungkap tersebut menjerat NA (22) warga sukomoro berdasarkan informasi dari masyarakat (korban) yang merasa dirugikan karena melakukan transaksi dengan uang palsu.
“Tersangka membuat perjanjian untuk bertemu korban melakukan transaksi melalui Whatshap dengan sistem COD, setelah disepakati tersangka melakukan pembayaran senilai 1.700.000 ke korban pecahan uang 20 ribu dan 50 ribu,”terangnya.
Usai melakukan transaksi dan meninggalkan tempat, korban setelah beberapa saat baru menyadari jika uang tersebut palsu, atas kejadian itu lantas korban melaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka saat dimintai keterangan menjelaskan uang dibeli melalui online di akun media sosial Facebook dilanjutkan pembicaraan dan seterusnya tersangka melakukan Top Up ke aplikasi DANA senilai 250 ribu kemudian di kirim ke nomor pelaku lantas sejam kemudian uang palsu dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Tersangka melakukan aksi pembelian uang palsu ini 2 kali , Pertama 250 ribu asli dan mendapatkan uang palsu senilai 1 juta, yang kedua 500 ribu dan mendapat dua juta uang palsu,” tambahnya.
Atas ulah tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Untuk kasus kedua terungkap aksi pornografi dan menangkap tersangka APF alias AS (26) atas dugaan menyebarkan video porno bersama kekasihnya bernama RVY (22). Tersangka sebelumnya berpacaran selama satu tahun dan sering melakukan hubungan intim bahkan sampai merekam adegan yang dilakukannya dengan HP.
Diduga sakit hati karena hubungannya renggang akhirnya tersangka menyebarluaskan video hubungan intimnya ke sejumlah rekan korban melalui WhatsApp dan Instagram.
“Atas kasus yang dilakukan tersangka, kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29, Pasal 32 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 46 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE,” Ujar Kasat Reskrim Polres Magetan Rudi Hidajanto, S.H., M.H.
Selanjutnya kasus yang terakhir yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh SN alias BG (55) terhadap TEP (18) warga ngawi yang masih berstatus pelajar.
Kejadian berawal saat motor korban bersenggolan dengan BG dan menyebabkan mobil tersangka tergores lalu menampar korban satu kali.
Selanjutnya korban dan tersangka bersama-sama menuju bengkel didaerah Karas. Sesampainya dipinggir jalan tersangka kembali menampar korban sebanyak dua kali dan tersangka mengeluarkan senjata air softgun yang disimpan dibawah jok mobil kemudian tersangka menodongkan ke kepala korban dan sarung senjata dimasukkan ke mulut korban.
Sesampainya di bengkel tersangka kembali menampar wajah korban satu kali dan menendang dada korban dengan menggunakan kaki dan menyebabkan mulut korban mengeluarkan darah.
“Dari kasus penganiyaan ini kita jerat tersangka dengan pasal 351 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Rudi. (Dik/team).