Tangkap Dan Penjarakan, Budaya Pungli Terus Dilakukan Oleh Oknum Pemdes Cibatok Dua Kec.Cibungbulang Kab.Bogor
MegapolitanJatim ,Bogor Berawal dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode pertama yang telah meluncurkan Program Sertifikat Gratis dengan tujuan agar masyarakatnya tidak ada lagi yang tidak mempunyai sertifikat, khususnya di golongan menengah ke bawah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, yang sudah di atur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Dalam (SKB) 3 Menteri nomor 34 tahun 2017 besaran biaya yang sudah di tuangkan dari ketentuan nya sebesar Rp 150 Ribu
Meskipun Pemerintah telah mengembar gemborkan biaya pembuatan PTSL itu gratis, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum perangkat Desa yang memanfaatkan program ini sebgai ajang bisnis dan meraup keuntungan, bahkan sudah menjadi rahasia umum, dugaan Pungli Berjamaah ini atas dasar kesepekatan bersama atau penggiringan dari Ketua Paguyuban/Apdesi.
“Namun sangat disayangkan yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dijadikan ajang pungli, salah satunya di duga yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang masyarakatnya dikenakan biaya Rp 500 ribu sampai 750 ribu/Bidang Sedangkan Desa Cibatok Dua mendapatkan kuota 5000 tapi yang sudah terdaptar baru 2000 Bidang
”Dari hasil rekaman awak media sinar pagi saat invesigasi ke wilayah desa cibatok dua langsung ke pihak RT dan menjelaskan bahwa nilai angka PTSL di sebutkan Rp 500 ribu sampai 750 ribu betul adanya, kalu 1000 meter kebawah 500 ribu kalu 1000 meter ke atas 750 ribu / bidang bahkan warga ya sendiri yang mengikuti program PTSL di dua RT. Sudah melunasi semua kepada pihak pengurus/Pokja kemungkinan sama semua kalu untuk Biyaya (PTSL) di Desa cibatok dua, semua ada 11 RW dan 35 RT.”ucapnya Sabtu (12/06/21)
“Lanjutnya dan terlebih dahulu di Rapatkan sebelumnya untuk kumpul semua dari tingkat RT/RW untuk hadir dalam membahas rapat program (PTSL) di kator Desa cibatok dua. Dan yang menjelaskan pada saat rapat adalah team pokja Sekdes Enjang sekali gus ketua Pokja PTSL dan jajaran team pokja, menyampaikan untuk biyaya PTSL.”terangnya
ketika awak media bertemu dengan team pokja PTSL Dody dan hadir juga latif yang dari kecamatan sebagai pendamping desa yang pegang 15 desa di kecamatan cibungbulang, pertemuan langsung di kantor desa cibatok Dua, menyatakan betul adanya dengan uang 500 ribu sampai 750 ribu, itu berdasarakan hasil mupakat dan mhuswarah bahkan ada lembaran berita acara. Dan ada surat pernyataan bersangkutan yang mendaptar PTSL dan menandatangani uang partisipasi 500 rb sampai 750 ribu, kami pun berdasrkan kesepakatan desa dan tim yuridis pun belum turun ke desa dan uang partisfasi karna mencakup tiga serangkai bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang pekerja dari BPN. yang emang sebelumnya udah di sepakti oleh ketua paguyuban/Apdesi.”ucapnya
“Kalau SKB 3 Menteri yang sudah di keluarkan oleh pemerintah pusat dianggapnya tidak bermakna di kalangan para Desa yang mendapatkan tugas dan tanggung jawab ke masyarakatnya, untuk peta bidang tanah, harus ada keterbukaan kepada publik, atau masyarakat dan BPN kabupaten Bogor jangan tutup mata adanya mark’up terkait PTSL yang sudah berjalan dan di terbitkan dan diminta aparat penegak hukum segera ambil langkah untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Dan saat di hubungi oleh awak media sinar pagi Jajang Nurjaman hal tersebut sangat di kecam oleh Jajang Nurjaman sebagai Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), menurutnya Hal tersebut Sudah menjadi pungutan liar (PUNGLI).” ini sudah masuk pungutan liar dengan kedok pungutan anggaran PTSL pada tahun ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) meminta bupati bogor segera bertindak tegas, jika perlu mencopot pihak kepala desa terkait beserta jajaran nya.” Ucapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Menurut keterangan dari petugas badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi di kantornya menegaskan bahwa terkait pungutan yang dilakukan oleh para oknum desa, merupakan tanggung jawab mereka sendiri.” Tegasnya
Lebih jelas ia menegaskan.”Pihak berwenang seperti kepolisian juga tidak boleh diam saja, karena kondisi masyarakat saat ini sedang sulit, apa lagi di masa pandemi separti sekarang ini jangan sampai ditambah sulit oleh oknum aparat tidak bertanggung jawab. Kejadian pungli perlu diusut dan para pelakunya harus dijatuhi sanksi agar menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya.
Jika masyarakat mesti membayar biaya administrasi Rp 500 ribu sampai 750 ribu hal tersebut tentunya tida dibenarkan. Janganlah ada sampai seperti itu. ini kan program yang baik dari pemerintah untuk masyarakat jadi janganlah ada penggelembungan biaya. Apalagi biayanya diatas Rp150 ribu,
Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang.”Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi klo sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, ini termasuk pungli, dan kepada team seber pungli dan kepolisian Kejaksaan yang ada di wilayah hukum kabupaten bogor harus libih cepat bertindak tegas dan menangkap para oknum yang sudah jelas meyalahi aturan hukum.
Saya mohon kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas adanya pungli tersebut, bila perlu kami siap kawal kasusnya sampai ke meja hijau.
(Red/One)