Wartawan di Barut Dilaporkan ke Polisi, LBH Pers di Jakarta Angkat Bicara
Muara Teweh,MJ– Pimpinan Redaksi (Pimred) Tewenews.com telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, atas laporan saudari Jamilah anggota DPRD Barito Utara dengan pasal UU ITE, Senin (2/8/2021). Menyikapi itu Novita Direktur LBH Pers di Jakarta turut angkat bicara.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan kepada wartawan pimred Tewenews.com Agustian Rajab mengatakan sudah menjawab kurang lebih 14 pertanyaan dari penyidik, yang sudah dijawab semua.
“Saudari Jamilah melapor ke Polda Kalteng dengan pasal UU ITE ternyata tidak melampirkan link berita bahwa kami sudah menerbitkan hak jawab,” ujar Agus.
Ditambahkannya, bahwa kami akan mengambil langkah lebih lanjut melaporkan balik Saudari Jamilah Anggota DPRD Barut setelah berkonsultasi dengan tim Lawyer Tewenews.com.
“Ini kan semacam sengaja mau mencemarkan nama baik media kami,” kata Agus.
Jamilah Anggota DPRD Barut ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Agus bahwa Laporannya telah pernah dilaporkan ke Polres Bariro Utara tidak menampiknya.
“Saya memang sudah melapor ke Polres pak” jawabnya.
Terpisah terkait pemanggilan tersebut wartawan mengkonfirmasi ke SET. Dewan Pers Astrid mengatakan pihaknya akan mengirimkan saksi ahli yang menyatakan bahwa itu kasus pers dan persoalan telah selesai di Dewan Pers.
“Jika laporan berlanjut, umumnya polisi akan bersurat ke Dewan Pers meminta saksi ahli,” jelasnya.
Novita, Direktur LBH Pers Jakarta turut angkat bicara menyikapi adanya laporan oknum anggota dewan yang melaporkan wartawan kepolisi. Kepada media ini, aktivis dan advokat dari LBH Pers Jakarta menyampaikan komentarnya.
“Sangat menyayangkan tindakan yg dilakukan oleh salah satu anggota dewan tersebut terkait pelaporannya dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Pasal yg dilaporkan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelasnya Novita.
Hal yang harus dipastikan dalam sengeketa pers adalah, menurut SKB 3 Lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kominfo, tidak dikatakan mencemari nama baik apabila berkaitan dengan tugas2 jurnalistik.
“Artinya, sebelum melakukan laporan ke polisi, pastikan produk jurnalistik tersebut melalui proses HAK JAWAB, lalu diuji produk jurnalistiknya ke dewan pers,” tegasnya.
Dewan pers akan menilai apakah pemberitaan tersebut sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan apakah melanggar unsur pencemaran nama baik dengan bukti bukti dan sumber yg ada.
“Perlu dipastikan, bahwa adanya MOU antara Dewan Pers dan Kapolri, lalu SKB 3 menteri tersebut,” terangnya.
Jangan sampai produk jurnalistik tersebut dapat mengkriminalkan wartawan dalam melakukan kerja kerja jurnalistiknya.
“Wartawan seharusnya dilindungi sebagaimana dalam pasal 50 KUHP yang pada intinya, wartawan tidak dapat dituntut secara pidana yg berkaitan dengan tugas profesinya karena ia menjalankan tugasnya berdasarkan UU,” tutup Novita. (MI)