Polsek Matuari Berhasil Mengamankan Peredaran Cap Tikus Asal Motoling
Megapolitanjatim,||Kepolisian sektor (Polsek) Matuari, berhasil menggagalkan Peredaran minuman keras jenis cap tikus. Pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, Pukul 16.00 wita. bertempat di belakang RM. Minang jaya Kelurahan. Manembo-nembo kecamatan Matuari
Dibawah Pimpinan Kapolsek Matuari Kompol Andry Permana SIK Menjelaskan bahwa kronologis penangkapan Oknum penyalur minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang diketahui bernama IR alias IK berawal dari informasi dari warga
Bahwa di wilayah kelurahan. Manembo-nembo ada Penyaluran Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di sejumlah warung-warung
Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan langsung bergerak cepat ke titik lokasi, untuk melakukan pengembangan dan mendapati Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus yang di kemas dengan menggunakan Plastik dan dilapisi dengan karung sebanyak 8 karung, dimana Per karung dengan takaran 1 galon dan 3 botol Aqua ukuran 1.5 siap untuk di salurkan.
“Berdasarkan keterangan dari pemilik barang berinisial lK Perempuan, bahwa barang tersebut di ambil dari desa Raanan Kecamatan. Motoling Kabupaten. Minahasa Selatan, dan akan di salurkan ke warung-warung sesuai dengan pesanan, harga per galon di ambil dengan harga Rp. 400.000 kemudian di jual dengan harga Rp. 500.000, untuk mobilisasi menggunakan kendaraan pribadi jenis kijang Innova warna hitam Nopol DB 1737 BC.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolsek Matuari Kompol Andry Permana
(Syarif D Umar)