Mantan Kades di Rohul Salah Gunakan APBDes, Ancaman Hukumannya Mengejutkan.!

Hukum Kriminal Pemerintah

Mantan Kades di Rohul Salah Gunakan APBDes,
Ancaman Hukumannya Mengejutkan.!

Rokan Hulu,MJ – Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Mantan Kepala Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Pria bernama Firdaus merupakan terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Anggaran APBDes 2019 lalu, hal ini diungkapkan
Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, sa’at menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Senin (2/8/2921).

Kegiatan itu, dihadiri Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus Amk, Kasat Binmas AKP Hermawan,  KBO Satreskrim IPTU Bj Tanjunk SH, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH serta beberapa Anggotanya lainya.

Dalam Konfrensi Pers Kapolres mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/151/X/2020/Riau/Res/Rohul/Tanggal 6 Oktober 2020.

“Dugaan tindak Pidana Korupsi dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan  Desa Menaming Tahun 2021 mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp 346.692.745.00,” ujarnya.

” Hal ini sesai rumusan pada Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001  dengan ancaman hukuman pasal paling  lama 20 Tahun dan Minimal 4 Tahun Penjara,” tegas lagi.

AKBP Taufiq menambahkan, dalam kasus korupsi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Rohul melakukan konsultasi serta minta pendapat dari para Ahli Pidana.

“Dari kasus ini, tersangka mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dengan motif ingin memperkaya diri sendiri,” Kata AKBP Taufiq LN dihadapan Puluhan Wartawan

“Untuk kasus berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Kemudian dinyatakan lengkap dan sudah P21, tinggal tahap II,” Jelasnya 

Kapolres AKBP Taufiq mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, akan dijerat sesuai hukum berlaku, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999.”Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Kita lihat saja nanti hasil selanjutnya bagaimana,” Pungkasnya.
 ***(Alfian Top)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *