Rekanan Kemensos Dalam Pengadaan Bansos Ingkar Janji Pengembalian Modal Dan Bagi Hasil
Tangerang, Banten,MJ – Kementerian sosial selaku kementerian yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam hal pengadaan nya pasti bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan atau PT yang legal dan sanggup melaksanakan pengadaan sesuai dengan komitmen yang dibuat antara Kemensos dengan perusahaan tersebut.
Ada kalanya perusahaan yang melakukan pekerjaan ini membutuhkan tambahan modal dan mencari pinjaman modal dari pihak lain dan tentunya ada perjanjian antara perusahaan dan pemilik modal untuk berbagi hasil dan perjanjian wajib dilaksanakan sesuai isi perjanjian.
Beda halnya dengan perusahaan yang satu ini sebut saja perusahaan “x” yang meminjam modal untuk pengadaan bansos kemensos kepada Sularto, SE warga tangerang dimana peminjam bernama Tarli Efendy untuk kepentingan perusahaan telah mengingkari perjanjian kerjasama yang jelas-jelas merugikan Sularto selaku pemberi pinjaman dan hal ini bisa masuk kedalam ranah pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang “penggelapan” dan “Penipuan”.(red/team/)