Satresnarkoba Polres Magetan Panen Tangkapan, 4 Tersangka dengan 25 Gram Sabu

Hukum Kesehatan Kriminal Pemerintah Peristiwa

.

Satresnarkoba Polres Magetan Panen Tangkapan, 4 Tersangka dengan 25 Gram Sabu

POLRES MAGETAN,MJ; – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengamankan 4 tersangka budak psikotropika jenis sabu-sabu dari tiga tempat berbeda. Total BB ada sebanyak 25 gram lebih.

Hal itu tercatat menjadi tangkapan terbesar selama ini. Sebelumnya, BB sabu yang terjaring tidak sampai satu gram.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S.I.K menyampaikan, penangkapan 4 orang tersangka bermula dari tersangka pertama yang telah diamankan terlebih dahulu dengan BB 22 gram. Kemudian di kembangan yang selanjutnya berhasil dilakukan penangkapan 3 pengguna lainya.

“Awalnya kita amankan tersangka yang sudah kita TO sejak lama berimisial TWS 39 tahun warga Jalan Kunti Kelurahan Sukowinangun Kota Magetan dengan berata barang bukti (BB) 22 gram sabu sabu, kemudian kita kembangkan,” katanya. Sabtu, (31/07/2021).

Dari pengembangan pertama, lanjutnya, diamankan seorang perempuan berinisial SR (35) warga desa Getas Anyar Sidorejo Magetan yang diduga sebagai perantara kepada dua orang tersangka lain.

“Pengembangan kembali kita dapati sebanyak dua orang yaitu pada saat digrebek sedang pesta sabu di Desa Ginuk Kecamatan Karas Magetan. Yaitu KN 53 tahun warga Ginuk, kemudian PUR 50 tahun, saat itu sedang menikmati sabu pada saat kita lakukan pengrebekan. Didapati BB sabu seberat 3 gram lebih serta sejumlah peralatan hidup,” jelas Kapolres.

“TWS dengan BB terbanyak yaitu 22 gram kita tetapkan sebagai pengendar. Sedang tiga orang lainya sebagai penguna. Dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan pengedar TWS mendapat sabu dari jaringan di lapas Madiun,” imbuhnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan obat obatan terlarang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (HumasResMagetan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *