PPKM Darurat Jawa-Bali, Polres Magetan laksanakan Apel Gelar pasukan dan memetakan daerah pengetatan.

Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Peristiwa

Menyusul adanya PPKM darurat di Jawa-Bali, Polres Magetan laksanakan Apel Gelar pasukan dan memetakan daerah pengetatan.

PolresMagetan,MJ; – Kepolisian Resor Magetan, laksanakan apel gelar pasukan menyusul adanya PPKM darurat di Jawa-Bali dan telah memetakan sejumlah titik-titik untuk dilakukan pengetatan,

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK, dalam apel gelar pasukan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang akan diperketat. Untuk Kabupaten Magetan termasuk dalam wilayah assesment 3 yang akan menerapkan PPKM darurat (3/7/2021).

“Jadi dalam Ppkm darurat, nantinya akan dilakukan pengetatan wilayah, pembatasan jam operasional, kapasitas, dan mobilisasi untuk lingkup daerah dengan assesment tertentu, yaitu assesment 3 dan 4 akan diperketat,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana , Jumat

Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021
“Mulai hari ini Polres Magetan akan melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas.
Pengendalian mobilitas adalah, mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi
yang melintas dalam wilayah,” paparnya.*

“TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik
lainnya. Melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.

“Magetan sendiri masuk assesment ke 3, ini perlu ada sosialiasi mulai hari ini sudah kita laksanakan. Kita akan mengecek jalur yang perlu kita batasi untuk mobilitas masyarakat,” ucapnya.

“Saat ini kasus Covid-19 di Magetan sedang melonjak secara signifikan, saya perintahkan untuk jajaran kapolsek memaksimalkan patroli dan sosialisasi prokes ke masyarakat. Karena sebagian masyarakat masih abai prokes,” tandasnya.

merupakan tindakl lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam salah satu point disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Anggota harus bisa memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat, muda-mudahan dalam 2 minggu bisa turun, karena target dari pusat turun 10 ribu per/hari, jika bisa turun, tidak akan diperpanjang. Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang,” tutupnya.(Humpolresmgt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *