Wartawan Korban Penganiayaan Resmi Melapor Ke Polres

Hukum Kriminal Pemerintah

Wartawan Korban Penganiayaan Resmi Melapor Ke Polres Majalengka

Majalengka I Megapolitanjatim.com

Wartawan yang menjadi korban persekusi, intimidasi dan penganiayaan bernama Sulaiman yang dilakukan oleh oknum salah satu ormas akhirnya resmi telah melaporkan kasusnya ke Polres Majalengka, Senin. (28/06/2021)

Intimidasi disertai penganiayaan yang dilakukan ke wartawan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut yang secara resmi dilaporkan maka besar arapan pihak Kepolisian segera mengambil langkah-langkah konkrit dan tidak memandang ringan dengan permasalahan ini.

Beredarnya di medsos dengan jelas dalam video yang berdurasi cukup panjang memperlihatkan seorang wartawan diperlakukan secara tidak etis oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan tindakan dugaan yang mengarah premanisme seperti persekusi, intimidasi dan penganiayaan dan makian serta tidak diperlakukan selayaknya manusia.

Wartawan yang mengalami tindakan premanisme tersebut diantaranya Sulaeman, wartawan dari Media Tabloid Cetak dan Onlinem; Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar

Peristiwa yang bermula Sulaeman saat mendatangi Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, namun tiba-tiba muncul beberapa orang oknum Ormas melakukan intimidasi, lalu bahkan terjadi penganiayaan.

Akibat peristiwa, Sang pencari berita mengalami luka di bagian wajah, sembari keluar kata-kata menyebut binatang yang diucapkan oleh oknum Ormas tersebut.

Atas kejadian ini, N. Mujianto selaku Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Tabloid FBI ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya mengetahui kejadian setelah Suleman anggota wartawannya menelpon dirinya, menyampaikan perihal yang dialami di Kantor Desa Mekarwangi oleh orang-orang yang Sulaeman belum dikenali.

Korban penganiayaan menjalani visum, dan langsung mendatangi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat (Jabar) selaku aparat penegak hukum melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum Ormas, berupa penganiayaan yang menimpa dirinya.

N.Mujianto selaku Pimpred, berharap, aparat penegak hukum dari Polres Majalengka cepat menuntaskan penanganan kasus penganiyaan itu.

“Kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang- Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Lanjut N Murjianto meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini.
“Saya minta aparat penegak hukum, menangkap dan memproses hukum oknum Ormas dan mencari aktor intelektual yang mengundang oknum Ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, yang menghambat menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai tugas dan fungsi pers,” imbuh Mujianto.

Video kejadian tersebut, kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka, agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia.

Kita tetap harus ikuti terus kasusnya hingga tuntas (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *