TRC PPAI Bireuen: MA Vonis 16 tahun 6 bulan Penjara Pemerkosa Anak kandung Langkah Maju Beri Keadilan ke Korban
MEGAPOLITANJATIM,||TRC PPAI Bireuen mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku pemerkosaan anak kandung di Aceh Besar yang sebelumnya divonis bebas oleh Mahkamah Syariah jantho. TRC PPAI Bireuen menyebut vonis ini menjadi langkah maju dalam memberikan rasa keadilan kepada korban.
Kita mengapresiasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas dari Mahkamah Syariah Jantho. Apa yang dilakukan MA tentu bagian dari mekanisme hukum yang harus diambil. Apalagi memberikan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa merupakan langkah maju dalam memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Ketua TRC PPAI Bireuen, Saiful Amri, Rabu (23/6/2021)
Dia berharap hukuman itu bisa mendorong korban bangkit dari luka yang mendalam. Saiful Amri menyebut hukuman yang maksimal kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa memberi efek jera dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal itu.
Kita berharap pemberian hukuman maksimal keada pelaku dewasa pelecehan seksual untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan warning bagi calon pelaku yang berniat untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak. Hukuman berat ini penting sebab kejahatan kepada anak merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa dan butuh komitmen penegakan hukum yang luar biasa oleh semua pihak,” ucapnya(red)