Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi Tegak Lurus terhadap Konstitusi UUD 1945 dan Amanah Reformasi 1998
MEGAPOLITANJATIM||Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo TEGAK LURUS Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12/2/2019, “Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi.
Yang kedua, pada 15/3/2021, “Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi.”
(Dr. M. Fadjroel Rachman – Stafsus Presiden Bidang Komunikasi)