KETUA DPD AWI MAGETAN; SAYA MEMINTA POLISI MENGUSUT TUNTAS AKSI PENEMBAKAN WARTAWAN DI SIMALUNGUN

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

MEGAPOLITANJATIM,|| Lagi kembali terjadi kesekian kali tindak kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas dan profesinya sebagai jurnalistik yang bekerja untuk publik.

Di sela sela waktu berkebun Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Magetan Sofyan Yusroni, S.T.,S.Pd saat dimintai pendapat oleh wartawan atas tragedi penembakan Mara Salem Harahap Pemimpin Redaksi (Pemred) LasserNewsToday yang terjadi di simalungun mengecam keras dan meminta Polda Sumut mengusut tuntas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh OTK terhadap MH 42 tahun Jum’at Jum’at (18/6/2021) tengah malam kemarin.

Sofyan menuturkan, Kasus penembakan yang menewaskan MH merupakan bentuk Kriminalisasi dan bukti nyata yang terjadi ketika wartawan menjalankan tugas profesinya.” Saya mengutuk keras atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama profesi sehingga mengakibatkan meninggal dunia karena di bunuh oleh Orang Tak Dikenal(OTK),” ujarnya ke wartawan, Sabtu(19/06/21).

“Saya meminta Polisi untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan MH (42 ), kallau memang ini bentuk kriminalisasi yang dialaminya sehubungan tugasnya sebagai jurnalis, maka bila pelakunya ketemu harus dihukum seberat beratnya,”tegas sofyan.

Sudah jelas dalam Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Padahal ketika ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat atau mengajukan keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tidak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp.500 juta. Jadi bukan lantas menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

Sofyan menambahkan, laksi kekerasan terhadap wartawan beberapa belakangan ini sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah diduga dilakukan oleh orang sewaan entah itu dari oknum oknum yang mempunyai kekuasaan seperti pejabat, bandar narkoba atau pihak-pihak tertentu yang tidak berkenan atau tidak suka masalahnya diungkap oleh wartawan. ” Saya mengingatkan dan menghimbau kepada saudara saudaraku wartawan di seluruh tanah air agar berhati hati saat menjalankan bertugas, Kedepankan terlebih dahulu keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang berujung nyawa yang menjadi sebuah taruhannya”.

DPD AWI Magetan Jawa Timur turut menyampaikan dukacita yang dalam semoga arwah Marsal Harahap,
diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan di beri ketabahan dan kesabaran atas musibah ini.(dik/team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *