TRC Perlindungan Perempuan dan Anak angkat bicara terkait viralnya anak dibawah umur dijerat leher menggunakan seutas tali
MEGAPOLITANJATIM,||Aceh, Ketua TRC-PPAI Indonesia korda-Aceh Saiful Amri meminta Kepolisian untuk memanggil pelaku yang menjerat leher anak dengan seutas tali yang
diduga mencuri kotak amal sebuah mesjid di kawasan aceh Utara.
Tindakan main hakim sendiri menurut aktivis peduli sosial ini tidak dibenarkan, apalagi usia masih dibawah umur.
Saiful menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu oknum warga dengan menjerat leher pada anak dengan seutas tali yang diduga mencuri celengan masjid dan dilakukan depan warga serta anak-anak lainnya.
“Saya sangat prihatin perlakuan warga terhadap seorang anak yang digiring sambil mengikat tali di lehernya” Kata Saiful. Kasus pencurian yang sebelumnya sempat mendadak viral di Media sosial di Aceh berupa video dengan berdurasi 15 detik, yang menampilkan seorang anak diduga mencuri celengan masjid di salah satu desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sempat heboh dan menimbulkan keprihatinan warga yang terjadi pada Rabu 26/5/2021
Di video tampak seorang pria mengikat tangan bocah berusia 13 tahun dari belakang serta menjerat leher si anak dengan seutas tali lalu menariknya.
Dilansir dari media berbagai media atas kejadian yang dialami bocah itu sebenarnya Sudah dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani pada Rabu 26 mei 2021.
“Padahal kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan bersama kapolsek dan pengurus masjid dan sudah mengganti uang yang diduga dicuri ” Ujar Saiful.
Di saat detik-detik terakhir video sempat ada seseorang pria lainnya berusaha melepaskan jerat tali di leher si anak.
“Saya minta pihak kepolisian untuk memanggil pelaku yang berbuat tindakan semena-mena kepada anak yang masih di bawah umur, Tutupnya (dik/team)