Lagii!! SATRESNARKOBA POLRES MAGETAN KEMBALI AMANKAN PENGGUNA NARKOBA.

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

SATRESNARKOBA POLRES MAGETAN KEMBALI AMANKAN PENGGUNA NARKOBA.

MEGAPOLITANJATIM|| magetan, Petugas satresnarkoba polres Magetan kembali mengamankan pelaku yang menyimpan dan mengedarkan obat terlarang.
Pelaku berinisial SA(29) warga kecamatan barat kabupaten Magetan. Tersangka tersebut diamankan saat berada di indomaret pertigaan jl.Raya Magetan-Maospati kabupaten Magetan.

Saat diamankan petugas, Sa(29) ketika digeledah ditemukan plastik berbentuk serbuk putih yang diduga jenis Sabu dengan berat kurang lebih 0,24 dan 0,32 Gram sekitar pukul 12.45 Wib.Rabu 26 Mei 2021.

“Pada ini kita akan Merelease kasus Narkoba yang terjadi di bulan Mei dan April,”ujar kapolres Magetan AKBP.Festo Ari Permana SIK.

Dalam pers rilis nya menyampaikan setelah akhir April menangkap 3 pengguna narkoba dalam bulan mei dan berhasil mengamankan 4 orang.Tersangka Sa(29) warga barat,Ta(30)Sawahan madiun,Lh(29) dan M(33) Warga Mangunharjo.

“Berdasarkan kronologis SA berprofesi pemandu lagu Freeline ini memesan barang haram tersebut ke TA dan LH, selanjutnya TA dan LH memesan barang tersebut ke M , ujar AKP DODIK WIBOWO SH yang didampingi oleh Kapolres Magetan AKBP festo Ari Permana, ke empat pelaku lantas diamankan beserta barang buktinya.

Atas perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan ,Menawarkan untuk di jual Membeli atau Menerima ,Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan satu.

Sebagaimana sesuai pasal yang sudah dituangkan.Maka Di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun Dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000 .
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lambat 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000 .penyalah gunaan Narkotika yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.’ (Dik/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *