Jurnalis Diancam Dibacok Saat Meliput Sarang Narkoba dan Judi, Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
MEGAPOLITANJATIM,||MEDAN – SUMUT – Kekerasan berupa pengancaman terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa PBS.SH (25), seorang wartawan media online terbitan Medan, ia mengaku diancam akan dibacok oleh orang tak dikenal (OTK). Kini yang bersangkutan dikabarkan telah melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia melaporkan ancaman itu ke Polrestabes Medan pada Senin (5/4/2021) siang sekitar pukul 11.31 WIB.
Bukti lapor tertuang dalam Nomor : STTLP/709/YAN.2.5/K/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan. Dengan laporan tindak pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang No 40 tahun 1999 pasal 18 tentang Pers.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibacok menggunakan parang atau klewang panjang” kata PBS.SH kepada waetawan, Jumat (9/4/2021).
Informasi yang diperoleh wartawan, ancaman tersebut disampaikan oleh orang tidak dikenal (diduga sebagai pengawas lokasi Narkoba dan judi), dengan menggunakan sajam jenis klewang panjang.
Pengancaman itu terjadi disebuah lokasi atau markas peredaran Narkoba dan perjudian di Jalan Perjuangan, Desa Sei Mencirim Dusun II Sunggal, di sebuah Tower dekat Mesjid, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (5/4/2021) pukul 20.00 Wib.
Ihwal peristiwa itu, berawal dari kedatangan jurnalis ke sebuah lokasi diduga markas Narkoba dan perjudian hendak melakukan tugas peliputan.
Karena, selama ini sesuai informasi dari banyak warga kepada media, disampaikan dilokasi itu disebut-sebut sebuah markas narkotika yang marak beredar, karena ditengarai lokasinya sangat strategis untuk transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, juga perjudian.
Berkat dari informasi warga, pihak media mendatangi lokasi untuk meliput secara langsung, terkait informasi warga yang sudah meresahkan lingkungan sekitar.
Diketahui lokasi itu tidak begitu jauh dari lokasi ‘Sky Garden’ yang baru-baru ini digrebek oleh Polisi, karena ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba atau sarang perjudian.
Warga sekitar mengungkapkan markas narkoba itu sulit untuk di musnahkan oleh aparat penegak hukum, dulu kata warga, lokasi itu sering petugas Polisi terancam dalam melaksanakan tugas di area markas narkoba dan perjudian itu.
Tak hanya itu, selain lokasi transaksi narkoba jenis sabu, dilokasi juga merupakan sarang perjudian seperti jacpot dan jenis lainnya.
“Kalau polisi datang kelokasi untuk mengrebek, sebelum masuk kelokasi polisi sudah dihadang dan tak jarang mereka melawan petugas dengan senjata tajam,” pungkas J sembari meminta namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut, terjadinya ancaman dengan senjata tajam itu, berawal dari pertanyaan yang ditanyakan pihak media, kepada tiga orang oknum yang sedang melakukan penjagaan markas peredaran narkotika dan judi itu, ditanyakan siapa pemilik lokasi markas peredaran narkotika dan perjudian itu.
Mungkin karena tak terima atas pertanyaan jurnalis, serta merasa terusik, secara tiba-tiba orang yang diduga sebagai penjaga lokasi sarang peredaran narkotika dan judi itupun mengamuk membanting pos penjagaan, dan melontarkan ucapan ‘cabut kalian dari sini, ku bacok kalian ya”, begitulah ucapanya dengan keras sembari mengacungkan sebilah klewang panjang dengan mengejar jurnalis di lokasi tersebut.
Alih-alih melawan, maka jurnalis itupun selamat diri untuk menjauhkan lokasi, dan sepeda motor ditinggal dilokasi. Tak berselang lama, setelah peristiwa itu, datang seorang warga habis ibadah dari Mesjid, yang berbaik hati dan bergegas mengambil sepeda motor jurnalis yang tertinggal didalam lokasi tersebut.
Sementara, Praktisi Hukum Medan, Okto Benjamin Siregar SH & Ara Simanjuntak SH dari Kantor OBS Law Firm, ketika dimintai tanggapannya, terkait laporan dari jurnalis yang mengalami pengancaman dengan senjata tajam, dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Sangat mengecewakan, karena pihak Polrestabes Medan tidak mencantumkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki senjata tajam tanpa Ijin dengan ancaman pidana 10 tahun,” pungkas Okto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Seharusnya, kata Okto, pihak Polrestabes Medan langsung mengembangkan kasus ini, begitu polisi menerima laporan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Jurnalis tersebut tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian dilokasi tersebut.
“Setelah diterima laporan dugaan tindak pidana perjudian ini yang merupakan delik biasa atau delik umum oleh Polrestabes Medan, maka langsung olah TKP dengan menyegel bangunan/gedung yang diduga lokasi perjudian dan mengamankan pemilik gedung itu,” beber pengacara enejik itu.
Terkait pengancaman terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesinya yang dijamin dalam UU Pers, lanjut Okto, diharapkan pihak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan oknum yang diduga menjaga lokasi perjudian tersebut.
Okto juga dikhawatirkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bahkan, jika diperlukan pihak Polrestabes Medan dapat minta bantuan terhadap TNI untuk menyelesaikan kasus ini.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Medan, dan belum berhasil dimintai keterangan terkait informasi yang disebut-sebut sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu dan perjudian tersebut.
Penulis : Bonni T Manullang