Kornas TRC PPA : Pelajar Layani Pria Hidung Belang di Kenakan Wajib Lapor, Pelaku Dewasa Wajib di Sanksi Sesuai UUPA

Religi

Kornas TRC PPA : Pelajar Layani Pria Hidung Belang di Kenakan Wajib Lapor, Pelaku Dewasa Wajib di Sanksi Sesuai UUPA

MEGAPOLITANJATIM,||JAKARTA – Seperti di beritakan di beberapa media online, pelajar layani pria hidung belang di Samarinda dan di kenakan wajib lapor mengundang perhatian Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa.

Masa pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 lalu, sekolah diliburkan, sehingga proses belajar mengajar dilaksanakan melalui sistem daring (online), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. 

Namun bagi sebagian pelajar, hal ini dimanfaatkan untuk mencari uang demi memenuhi keperluannya. Namun dengan cara yang salah. 

Seperti yang dilakukan oleh Bunga gadis 16 tahun. Demi membeli ponsel agar bisa digunakan sekolah daring, ia rela melayani para lelaki hidung belang.   

Dalam pikirannya, melayani lelaki hidung belang satu – satunya cara cepat memperoleh uang. Apalagi, ia berasal dari keluarga yang minus dan menjadi korban perceraian orang tuanya. Sehingga, ia pun berfikir untuk mencari uang sendiri, dalam memenuhi keperluannya sendiri, tanpa harus meminta dan merepotkan sang ibu.

Saya cari pelanggan dari aplikasi pesan instan, itu pakai hp teman, ada yang tawar, saya ambil harga tertinggi, akunya.

Bunga memutuskan melakukan hal tersebut bersama teman – temannya dengan menyewa hotel, yang dipergunakan untuk melayani pelanggan mereka, dengan cara bergantian. 

Hingga pada Kamis (18/3/2021) lalu, ia bersama dengan 7 orang rekannya, digrebek oleh petugas kepolisian Polsek Sungai Pinang bersama dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim. 

Diketahui, saat itu ia usai melayani dua tamunya dan di kamar hotel tersebut, dirinya sedang kumpul bersama teman – temannya. Sehingga, mereka pun dikenakan wajib lapor.

Hal tersebut mendapat tanggapan keras Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa.

Kepada awak media, Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menyampaikan keprihatinannya atas apa yang di lakukan oleh Bunga dan kawan – kawannya, “Saya sangat miris dengan apa yang di alami Bunga, demi bisa memenuhi kebutuhannya, ia rela melayani pria hidung belang”, ucap Bunda.

Namun apapun kondisinya, Bunga adalah korban, ia adalah anak – anak generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan dan mendapat perhatian khusus.

Kepolisian khususnya Kapolres Samarinda wajib mengusut tuntas kasus ini, lacak pakai aplikasi yang di gunakan bunga untuk negosiasi dengan para lelaki hidung belang awalnya. Justru para lelaki itu yang wajib di tindak dan di proses secara hukum mengacu pada undang – undang No. 35/2014 pengganti undang – undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Apapun alasannya, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Stop Exploitasi Anak, pungkas Bunda.

(Gus/sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *