Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab
Pada 8 Januari 2021
MEGAPOLITANJATIM,|| Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.
Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.
“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.
Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.
Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.
“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:
- membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
- dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(da/sof)