INDONESIA SUDAH EKSPOR ALAT KESEHATAN RP 2,9 TRILIUN
MEGAPOLITANJATIM,||Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, hingga Agustus 2020, pelaku industri di Indonesia telah berhasil mengekspor masker dan bermacam alat kesehatan (alkes) pencegah Covid-19 hingga senilai USD 209,4 juta, atau setara Rp 2,97 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS).
Jumlah itu berasal dari USD 73,3 juta ekspor masker bedah, USD 62,2 juta masker kain, USD 36,9 juta meltblown non-woven dari filamen buatan, USD 23,8 juta meltblown selain filamen buatan, USD 11,7 juta gaun bedah, dan USD 1,5 juta pakaian pelindung medis (coverall).
Agus Gumiwang mengatakan, pencapain ini sekaligus menjawab keraguan publik Tanah Air akan kemampuan pelaku industri kesehatan dan farmasi di dalam negeri
“Ketika itu banyak yang mempertanyakan apakah benar industri dalam negeri kita mampu. Saya sampaikan, saya yakin bahwa industri kita mampu,” tegasnya dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin (28/12/2020).
Menurut data yang dibawakannya, pelaku industri di Indonesia tiap bulannya bisa memproduksi sekitar 37,1 juta coverall. Kemudian 24,5 juta surgical town atau gaun bedah, 343,8 juta masker bedah, dan 360 ribu masker N95.
Pencapaian ini pun sekaligus menjawab pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang pada saat awal wabah pandemi Covid-19 sempat menanyakan kesiapan dalam memenuhi kebutuhan masker dan alat kesehatan di Indonesia.
“Saya ingat sekali di awal-awal itu ketika bulan Februari ketika pandemi sudah mulai terasa. Dalam sebuah rapat kabinet, Bapak Presiden (Jokowi) bertanya kepada kami, bagaimana persiapan kita, upaya kita agar Indonesia bisa mandiri untuk mempersiapkan APD dan masker. Alhamdulillah kita bisa menjawabnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Larangan tersebut diberlakukan mengingat kebutuhan produk tersebut sangat tinggi di dalam negeri untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan COVID-19.
Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk.
Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).(da/sof)