Baru Melahirkan Di Toilet, Bayi Di injak Lantas Mayatnya di Buang Ke Sungai

Hukum Kriminal

MEGAPOLITANJATIM||MOJOKERTO~~ Tragis nasib bayi yang tidak berdosa ini, lantaran Seorang siswi SMA di Mojokerto tega membunuh bayi yang baru dilahirkan lalu dibuang ke sungai. Pelaku masih berstatus seorang Siswi dan masih duduk di kelas 10 berinisial VL akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku diduga melahirkan bayi laki-laki di toilet umum Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Senin lalu (07/12/2020).

Kemudian, bayi itu diinjak lalu dibuang ke sungai yang berjarak 100 meter dari tempat ia melahirkan. Kemudian ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB Sontak membuat warga sekitar geger

Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan ibu dari bayi tersebut, yakni VL yang merupakan warga sekitar pada Jumat lalu (11/12/2020).
“Sebelum di buang, VL ini dengan sengaja membunuh bayinya,” ungkap Waka Polres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo saat jumpa pers rilis akhir tahun 2020 di Mako Polres Mojokerto Selasa (29/12/2020).

David juga mengungkapkan kronologi kejadiaannya ketika melakukan aksinya, VL melahirkan bayi sendirian dengan posisi jongkok, Lalu bayi itu lahir dan menangis, kemudian diijak di bagian kepalanya hingga kebahisan nafas.

“Setelah lahir bayi itu menangis kemudian diinjak hingga kehabisan nafas, selanjutnya di buang,” terangnya.

Sementara untuk motifnya, polisi menyebut bahwa pelaku belum siap menjadi ibu karena masih berstatus sebagai seorang pelajar sekolah yang duduk di bangku SMA kelas X.


VL melakukan semua perbuatannya seorang diri. Mulai dari melahirkan, menginjak bayinya hingga membuang ke saluran irigasi, tanpa dibantu siapapun. “Kita menemukan bekas luka pada bagian pipi. Jadi kepala bayinya diinjak hingga suara gak ada. Setelah dipastikan tak bernyawa kemudian di buang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku VL yang masih duduk di bangku SMA ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta pasal 342 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *