MEGAPOLITANJATIM || Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor B-3/46967/HK.04.OO/Xll/2020 tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pada Program Penempatan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui surat edaran ini, diharapkan mitigasi dampak pandemi berupa program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.