MEGAPOLITANJTIM,|| Sudahkah anda tahu, berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan dapat dipidana!
Hello sobat Polri, perlu diketahui bahwa berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan dapat dipidana lho…
Hal tersebut terdapat pada pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang jika dilanggar dapat dipidana penjara 1 Tahun atau denda paling banyak 100.000.000 Rupiah.(da/sof)