Pasuruan – Megapolitanjatim || Sangat tidak terpuji ucapan oknum Kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi sebut wartawan ” Maling” terhadap salah satu awak media dari pojok kiri, (Aziz) saat melakukan tugas jurnalisnya.
Sikap oknum Kepala Sekolah tersebut sempat Viral Di media beberapa hari lalu. Sehingga mencoreng nama baik profesi jurnalis.
Kepala bidang advokasi, Komunitas Jurnalis Jawa timur ( KJJT), salman Alfarisi merasa geram mendengar perkataan yang di lontarkan oleh Kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi, Didik Primadianto ke Aziz saat melakukan Tugas Sebagai Jurnalisnya, Dan pihaknya siap kawal hingga ranah hukum
“Kepala sekolah macam itu, pantas untuk dilengserkan dari jabatannya, kita usulkan melalui dinas pendidikan terkait” ujar salman
” saya sebagai kepala bidang advokasi KJJT, siap kawal dalam jalur hukum”tegasnya kepada Radar Investigasi
Menurut Salman, Ucapan Didik Primadianto sebagai Kepala Sekolah sudah melanggar UU Pers Dan UU Pencemaran Nama Baik
“UU pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1). Serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 18.
Mungkin ketika kita seret ke ranah hukum dia tahu bagaimana cara menghargai profesi wartawan”tegasnya.
Dikutip dari Media BangsaOnline.com, Aziz, wartawan dari Pojok Kiri menceritakan dirinya saat dikatakan ‘maling’ oleh Kepala Sekolah ketika melakukan liputan pembangunan rehab bangunan pada Jumat (13/11/2020) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilokasi proyek, Kondisi pagar sekolah terbuka saya sempat mengetahui 6 pekerja tapi tidak sempat bertemu dengan pejabat sekolah, lantas ia memutuskan untuk pulang, tandasnya.
Di hari berikutnya, dirinya ditemui Didik di ruangannya.
Dalam perbicangan tersebut, Didik mengatakan orang yang masuk ke lingkungan sekolah di luar jam dinas, sama dengan maling.
Dalam kesempatan itu, Didik Primadianto akhirnya meminta maaf kepada seluruh rekan Jurnalis Pasuruan yang tersinggung atas ucapannya.
“Saya khilaf pada saat itu, tidak ada kesengajaan. Saya sedang capek pada saat itu,” katanya di hadapan para jurnalis.(Red)