“IRONIS, PEMBEBASAN TANAH TOL CIMANGGIS CIBITUNG BERDAMPAK TRAGIS”

Budaya Ekonomi Hukum Kriminal Pemerintah Pendidikan Peristiwa Sosial

Depok, 18 November 2020, MEGAPOLITANJATIM,|| Salah satu warga bernama Sanip bin neban bertempat di Kp. Kranggan Rt. 002 Rw. 010, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat, sekaligus Pemilik tanah dan ladang untuk mencari nafkah seluas 3.130 m2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang terdampak pembebasan pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis-Cibitung oleh pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways sampai saat ini belum juga ada ganti rugi.

Melalui kuasa hukumnya Deden Wisnu Hernadi, SH., juga selaku Direktur Eksekutif di Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’ Dengan Nomor 056/LAH”KPM.NMN”/SKK/XI/2020 tanggal 07 November 2020 atas nama Ahli waria menyatakan,“Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah harus bertanggung jawab atas data-data inventarisasi dan indentifikasi terhadap tanah-tanah yang terkena pembebasan Jalan Tol Cimanggis Cibitung,” pungkasnya. Karena dalam Melaksanakan kinerjanya tidak teliti dan kurang
cermat dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang salah”, imbuhnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Koor. Bid. Perdata Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’, Moch. Moggie Teggar, SH., “Patut rasanya kita pertanyakan, pemberian ganti rugi yang
telah diberikan kepada pihak lain tersebut diluar dari kepemilikan Ahli Waris
SANIP Bin NEBAN,”Jelasny , ini nyata-nyata pihak Kelurahan juga bagian dari Tim Pelaksana mengetahui kepemilikan Ahli Waris masih tercatat SANIP Bin
NEBAN dalam buku register C Kelurahan Jatikarya, tapi kenapa Ahli Waris tidak
pernah diberitahukan atau di sosialisasikan kalau tanahnya terkena pembebasan”Ujarnya.

Pembuktian yang didasari keterangan atau data yang sudah di keluarkan sebelumnya, Semestinya panitia pelaksana melihat dan menilai berdasarkan aturan di Pengadaan Tanah sebagaimana dituangkan di UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Dalam kasus ini melalui Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’ Deden Wisnu Hernadi, SH., telah mengajuka gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan berkas Perkara Nomor : 511/Pdt.G/2020/PN. Bks tertanggal 12 November 2020.

“Ya.. kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) berikut Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah yaitu Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi termasuk dengan Kecamatan Jatisampurna dan Kelurahan Jatikarya.”Tutupnya( Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *