Tiga Bulan Siltap Kadus Banjarnegara Jauhari Belum Terbayar

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pemerintah Pendidikan Peristiwa

MegapolitanJatim-Banjarnegara||Genap tiga bulan honor penghasilan tetap (Siltap) Kadus II desa Masaran Kec Bawa Kabupaten Banjarnegara belum dibayar terhitung mulai Agustus sampai bulan oktober dan untuk bulan sebelumnya sudah terbayarkan.

Alokasi Siltap diperuntukkan Tunjangan beban kerja seperti kepala desa dan perangkat serta Badan Musyawaratan Desa (Bamusdes) insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta operasional Linmas dan petugas Kamtibmas desa.

Beberapa pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara pekan ini sudah mengirimkan proposal pencairan Siltap. Dan sampi saat ini belum tahu kapan pastinya untuk pencairan ,Dan beredar kabar Alokasi Dana Desa di kas daerah masih kosong.

Eti Setiyana Kaur Keuangan desa Masaran saat Ditemui dirumahnya enggan untuk memberikan pernyataan, “Untuk masalah desa, kami membatasi tentang persoalan pemerintahan, kalau mau silaturahmi tidak melarang, besok ke kantor desa saja bersama Kades & Sekdes biarlah mereka yang menerangkan terkait siltap Kadus Jauhari, ” ungkapnya kemarin. Minggu (01/11/2020) .

Siltap yang belum diberikan dimungkinkan adalah kebijakan Kades, dan bentuk kinerja adalah kewajiban Kadus II desa Masaran apalagi mulai terjadinya ketidak cocokan proyek Pembangunan Tower karena konpensasi yang diberikan pengembang tower terhadap lingkungan yg terdampak. “Kemungkinan ketidak cocokan saya dengan pimpinan desa adanya proyek tersebut, hal pembagian perijinan serta hak-hak masyarakat yg harus diberikan,” Ucap kadus “.

Sekarang berhenti dan haknya tiga bulan (Siltap) tidak diberikan, “Dulu saat Tower setelah tembusi kecamatan daerah, bagianya tidak segede bagian dari Hak masyarakat yg diberikan langsung dari pengembang, Sementara itu Wakil ketua BPD desa Masaran Kecamatan Bawang, kepada mengatakan terkait kebijakan kades memberhentikan Kadus Jauhari belum dimintai saran dan pendapat berkenaan dengan sanski pemberhentian. “Kami sebagai BPD belum dimintai saran dan pendapat terkait sanksi pemberhentian Kadus II desa Masaran,” tegas Munasir kepada, wartawan belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *