Misterius, rahasia, tertutup dan bahkan angker

Budaya Ekonomi Hukum Kesehatan Pariwisata Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Misterius, rahasia, tertutup dan bahkan angker. Itulah kesan masyarakat pada umumnya perihal dunia Intelijen, termasuk Badan Intelijen Negara atau BIN.

Pekerjaannya bersifat rahasia. Senyap. Apabila situasi di masyarakat berlangsung aman, tentram, dan damai, itu berarti BIN menjalankan tugas.

Kini posisi Badan Intelijen Negara sudah berubah.

BIN yang sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Polkuham kini beralih langsung di bawah Presiden.

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sudah tepat.

Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam

kinerja intelijen seperti BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client yaitu dalam hal ini presiden,sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.

Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN karena presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara

dengan sistem selama ini, di mana BIN berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, maka setiap laporan BIN harus selalu ditembuskan kepada Kemenko Polhukam.

Akibatnya, laporan BIN kepada presiden itu dapat bocor kemana-mana.

kedudukan BIN sebagai badan intelijen yang selama ini dibawa Menteri Koorinasi Polhukam ditinjau dari ilmu intelijen itu keliru.

Posisi BIN langsung di bawah presiden itulah yang benar, sama seperti posisi BAIS langsung dibawa Panglima TNI, posisi Kabik langsung dibawa Kapolri, posisi Jamintel langsung dibawa Jaksa Agung. Hal ini sudah sesuai dengan ilmu intelijen, di mana presiden adalah agent handler BIN

Sebagai informasi, dalam pasal 4 di Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang teken Jokowi pada 3 Juli 2020 menyebutkan, Kemenko Polhukam mengkoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu.

Tugas intelejen yang diemban BIN banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, sehingga sudah sangat tepat apabila hal tersebut hanya diketahui langsung oleh Presiden, guna menutup kemungkinan kebocoran informasi.

“BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. Maka, BIN memang sudah seharusnya hanya melapor kepada Kepala Negara atau Presiden RI

(DA/SOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *